Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Pwd Monafiah 1.PT Bank BRI
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL) Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Monafiah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank BRI
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL) Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang baik dan harus dilindungi ;
3. Menyatakan Keputusan TERGUGAT I yang menyatakan PENGGUGAT adalah debitur kredit macet merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ) ;
4. Membatalkan Keputusan TERGUGAT II yang menyetujui permohonan lelang, dan/ atau menyetujui permohonan penjualan terhadap agunan dan/ atau jaminan dari TERGUGAT I merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ) ;
5. Menyatakan bahwa atas tindakan dan/ atau, perbuatan yang dijalankan dan/ atau dilakukan oleh PARA TERGUGAT telah Melawan Hukum sebagaimana dikemukakan diatas. Maka selayaknya PARA TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Purwodadi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ) ;
6. Menyatakan surat-surat, dan/ atau akta yang terbit untuk dan atas nama PARA TERGUGAT, sejauh menyangkut agunan dan/ atau jaminan milik PENGGUGAT, yaitu berupa :
- 1 ( satu ) bidang tanah beserta bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor : 17, Surat Ukur No. 16/ Gebangan/ 2007, tanggal 15 Agustus 2007, dengan luas ( +/- ) kurang lebih 241 m2 ( dua ratus empat puluh satu meter persegi ), tercatat atas nama kepemilikan hak dari : 1. ( satu ) : Sdr. JUNAIDI, dan/ atau. 2. ( dua ) : Sdri. MONAFIAH, dan/ atau ;
- Surat – surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara PARA TERGUGAT dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
7. Menghukum PARA TERGUGAT mengganti kerugian materil sebesar Rp. 60.000.000,00- ( enam puluh juta rupiah ), dan ditambahkan dengan kerugian agunan dan/ atau jaminan yang telahmasuk proses lelang sebesarRp. 1.157.750.000,00- ( satu milyar seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), secara tanggung renteng ;
8. Menghukum PARA  TERGUGAT membayar uang paksa ( dwangsom ), sebesar Rp. 500.000,00- ( lima ratus ribu rupiah ) ;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
SUBSIDIAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya ( Ex aequo et bono ). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak