Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G.S/2023/PN Pwd PT. Bank Rakuyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Godong 1.Suradi
2.Harti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G.S/2023/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakuyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Godong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suradi
2Harti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 164.084.739,00
Petitum
MAKA berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk memanggil Para Pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan Sederhana ini, dan selanjutnya kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
 
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 97011790/5993/10/22 tanggal 24 Oktober 2022;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 97011790/5993/10/22 tanggal 24 Oktober 2022;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 163.084,739,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 163.084,739,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 130.000.000,-
Bunga Berjalan Rp. 26.219.115,-
Denda Berjalan Rp. 6.443.124,-
Penalti Rp. 422.500,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Gundi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 845/Desa Gundi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, atas nama Harti, dengan luas 226 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 152/Gundi/2012 tanggal 27-06-2012, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak