INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
74/Pdt.G.S/2023/PN Pwd | PT. Bank Rakuyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Godong | 1.Suradi 2.Harti |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.G.S/2023/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 164.084.739,00 | ||||||
Petitum | MAKA berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk memanggil Para Pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan Sederhana ini, dan selanjutnya kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 97011790/5993/10/22 tanggal 24 Oktober 2022;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 97011790/5993/10/22 tanggal 24 Oktober 2022;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 163.084,739,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 163.084,739,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 130.000.000,-
Bunga Berjalan Rp. 26.219.115,-
Denda Berjalan Rp. 6.443.124,-
Penalti Rp. 422.500,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Gundi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 845/Desa Gundi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, atas nama Harti, dengan luas 226 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 152/Gundi/2012 tanggal 27-06-2012, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |