Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI Unit Brati 1.Edi Rusmadi
2.Lilis Sugiyarti
3.Rustini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 124/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Brati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Edi Rusmadi
2Lilis Sugiyarti
3Rustini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.270.027,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor:  94840428/6016/08/22 tanggal 11 Agustus 2022;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor:94840428/6016/08/22 tanggal 11 Agustus 2022;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 74.270.027,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 74.270.027,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 70.481.200,-
Tunggakan Bunga Rp. 3.788.827-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di No. 812/Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan atas nama Rustini, dengan luas ±3205 M2 berdasarkan Gambar Situasi No. 18/Tirem/2002, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
9. Memerintahkan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini.
 
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak