Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. 1.BAGUS ARIFIN Bin DAWUD
2.AHMAD ALDI FIRMANSYAH Bin SLAMET HARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-886/M.3.41/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS ARIFIN Bin DAWUD[Penahanan]
2AHMAD ALDI FIRMANSYAH Bin SLAMET HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa I Bagus Arifin Bin Dawud, terdakwa II Ahmad Aldi Firmansyah Bin Slamet Hartono dan anak Rian Agustino Bin Muhammad Yulianto (Penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Purwodadi – Blora ikut Lingk. Pandean Kel. Wirosari Kec. Wirosari Kab. Grobogan Jateng yang merupakan tempat umum di mana setiap orang dapat melewatinya (mengaksesnya) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka berat “, terhadap saksi Luqmanul Khakim Bin Sukirman (korban), perbuatan tersebut di lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Berawal ketika terjadi tawuran antara kelompok yang menamakan diri “ ALL STAR PURWODADI “ (saksi Luqmanul Khakim Bin Sukirman selaku korban menjadi salah satu anggotanya) dengan kelompok lain yang mengatasnamakan diri “ GENGSTER BLORA “  (terdakwa I, terdakwa II dan anak Rian Agustino Bin Muhammad Yulianto menjadi anggotanya) ;
-    Bahwa pada saat terjadi tawuran tersebut saksi Luqmanul Khakim Bin Sukirman (korban) maju terlebih dahulu ke arah kelompok “ GENGSTER BLORA “, sementara anggota kelompok “ ALL STAR PURWODADI “ yang lain masih di belakang (belum menyerang/ maju) ;
-    Bahwa karena saksi Luqmanul Khakim Bin Sukirman (korban) maju sendirian dan kalah jumlah, maka saksi Luqmanul Khakim Bin Sukirman (korban) mundur/ lari akan tetapi justru terjatuh, dan pada saat terjatuh tersebut terdakwa I, terdakwa II dan anak Rian Agustino Bin Muhammad Yulianto menyerang saksi Luqmanul Khakim Bin Sukirman (korban) dengan rincian :
a.    Terdakwa I membacok saksi Luqmanul Khakim Bin Sukirman (korban) mengenai bagian lengan tangan kanan korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan ukuran panjang sekira 60 cm (enam puluh centimeter) ;
b.    Terdakwa II membacok saksi Luqmanul Khakim Bin Sukirman (korban) mengenai kaki kiri di bawah lutut korban dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit dengan ukuran panjang sekira 30 cm (tiga puluh centimeter) ;
c.    Anak Rian Agustino Bin Muhammad Yulianto membacok saksi Luqmanul Khakim Bin Sukirman (korban) mengenai tubuh korban beberapa kali dengan menggunakan senjata tajam jenis klewang ;
-    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 0633/RSPR/IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. Mario Sadar Bernitho Hutagalung, Sp. B selaku dokter pada Rumah Sakit Panti Rahayu “Yakkum”, saksi Luqmanul Khakim Bin Sukirman selaku korban mengalami luka akibat benda tajam di beberapa bagian tubuh dengan klasifikasi luka berat.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP.

Atau Kedua :

Bahwa terdakwa I Bagus Arifin Bin Dawud, terdakwa II Ahmad Aldi Firmansyah Bin Slamet Hartono dan anak Rian Agustino Bin Muhammad Yulianto (Penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Purwodadi – Blora ikut Lingk. Pandean Kel. Wirosari Kec. Wirosari Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingg mengakibatkan luka berat “ terhadap anak Luqmanul Khakim Bin Sukirman (korban), perbuatan tersebut di lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Berawal ketika terjadi tawuran antara kelompok yang menamakan diri “ ALL STAR PURWODADI “ (anak Luqmanul Khakim Bin Sukirman selaku korban menjadi salah satu anggotanya) dengan kelompok lain yang mengatasnamakan diri “ GENGSTER BLORA “  (terdakwa I, terdakwa II dan anak Rian Agustino Bin Muhammad Yulianto menjadi anggotanya) ;
-    Bahwa pada saat terjadi tawuran tersebut anak Luqmanul Khakim Bin Sukirman (korban) maju terlebih dahulu ke arah kelompok “ GENGSTER BLORA “, sementara anggota kelompok “ ALL STAR PURWODADI “ yang lain masih di belakang (belum menyerang/ maju) ;
-    Bahwa karena anak Luqmanul Khakim Bin Sukirman (korban) maju sendirian dan kalah jumlah, maka anak Luqmanul Khakim Bin Sukirman (korban) mundur/ lari akan tetapi justru terjatuh, dan pada saat terjatuh tersebut terdakwa I, terdakwa II dan anak Rian Agustino Bin Muhammad Yulianto menyerang anak Luqmanul Khakim Bin Sukirman (korban) dengan rincian :
a.    Terdakwa I membacok anak Luqmanul Khakim Bin Sukirman (korban) mengenai bagian lengan tangan kanan korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan ukuran panjang sekira 60 cm (enam puluh centimeter) ;
b.    Terdakwa II membacok anak Luqmanul Khakim Bin Sukirman (korban) mengenai kaki kiri di bawah lutut korban dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit dengan ukuran panjang sekira 30 cm (tiga puluh centimeter) ;
c.    Anak Rian Agustino Bin Muhammad Yulianto membacok anak Luqmanul Khakim Bin Sukirman (korban) mengenai tubuh korban beberapa kali dengan menggunakan senjata tajam jenis klewang ;
-    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 0633/RSPR/IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. Mario Sadar Bernitho Hutagalung, Sp. B selaku dokter pada Rumah Sakit Panti Rahayu “Yakkum”, anak Luqmanul Khakim Bin Sukirman selaku korban mengalami luka akibat benda tajam di beberapa bagian tubuh dengan klasifikasi luka berat ;
-    Bahwa pada saat kejadian anak Luqmanul Khakim Bin Sukirman selaku korban masih berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2.884/ 2008 tanggal 27 Februari 2008 atas nama Luqmanul Khakim yang di buat dan di tandatangani oleh Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Grobogan yang pada pokoknya menyatkan bahwa Luqmanul Khakim lahir di Grobogan pada tanggal 11 Februari 2008.


Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

 

Pihak Dipublikasikan Ya