Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2025/PN Pwd DWI JAYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI JAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WIBOWO, S.IPem., S.H.DWI JAYANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)  Pemohon Nomor:  3315165306880004  yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan  Provinsi Jawa Tengah  tanggal 06 – 02 – 2020, yang semula tahun lahir Pemohon  tertulis / terbaca  nama DWI JAYANTI  Lahir  di  GROBOGAN  pada tanggal  13 (TIGA BELAS) bulan 06 (KOSONG ENAM / JUNI) tahun 1985 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA)   menjadi  Tahun Lahir Pemohon tertulis / terbaca  nama  DWI JAYANTI  Lahir  di  GROBOGAN  pada tanggal  13 (TIGA BELAS) bulan 06 (KOSONG ENAM / JUNI) tahun 1985 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA) adalah sah menurut;
3. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor:  3315162612180001 yang diterbitkan oleh  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah  tanggal  05 – 03 – 2025, yang semula tahun lahir  Pemohon tertulis / terbaca nama DWI JAYANTI  Lahir  di  GROBOGAN  pada tanggal  13 (TIGA BELAS) bulan 06 (KOSONG ENAM / JUNI) tahun 1988 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN)  menjadi  Tahun Lahir Pemohon tertulis / terbaca nama DWI JAYANTI  Lahir  di  GROBOGAN  pada tanggal  13 (TIGA BELAS) bulan 06 (KOSONG ENAM / JUNI) tahun 1985 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA) adalah sah menurut hukum;
4. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor:  2705 / IST / D / 1994  yang diterbitkan oleh  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah  tanggal  05 – 03 – 2025, yang semula tahun lahir Pemohon tertulis / terbaca nama DWI JAYANTI  Lahir  di  GROBOGAN  pada tanggal  13 (TIGA BELAS) bulan  06 (KOSONG ENAM / JUNI) tahun 1988 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN)   menjadi   Tahun Lahir Pemohon tertulis / terbaca  nama  DWI JAYANTI  Lahir  di  GROBOGAN  pada tanggal  13 (TIGA BELAS) bulan 06 (KOSONG ENAM / JUNI) tahun 1985 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA) adalah sah menurut hukum;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan semua biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak