Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2025/PN Pwd 1.Ardiansyah, S.H
2.BRIGITTA SETYORINI, S.H.
3.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2551/M.3.41/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
2BRIGITTA SETYORINI, S.H.
3TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EDI MULYONO, S.H.JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:
        Bahwa Terdakwa Joko Sriyanto Bin Eko Supriyanto bersama dengan saksi Mohamad Isneini Bin Sapuan (terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat didepan warung klontong Jalan Mawar Indah Kel Ketitang Kec. Godong Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Grobogan, telah melakukan perbuatan “mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :     
-    Berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 saat terdakwa Joko Sriyanto Bin Eko Supriyanto bersama dengan saksi Mohamad Isneini dan sdr. Bagio Hartono als Tono (DPO) sedang berbincang (ngobrol), lalu tiba-tiba sdr. Bagio Hartono Als Tono (DPO) menawarkan kepada terdakwa dan saksi Mohamad Isneini narkotika jenis sabu dengan mengatakan apabila berminat membeli narkotika jenis sabu agar besok menghubunginya ;
-    Selanjutnya keesokan harinya tepatnya masuk hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sdr. Bagio Hartono Als Tono (DPO) menghubungi saksi Mohamad Isneini dan memberi kabar kalau persediaan narkotika jenis sabu sudah ada dan selanjutnya sdr. Bagio Hartono Als Tono (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Mohamad Isneini dan kemudian saksi Mohamad Isneini menghubungi terdakwa lalu menawarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa yang menginginkan narkotika jenis sabu tersebut lalu mengatakan “iya” kemudian terdakwa meminta nomor rekening pembayaran narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya saksi Mohamad Isneini memberikan nomor rekening untuk pembayaran narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dimana uang yang digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah uang milik terdakwa ;
-    Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.30 Wib sdr. Bagio Hartono Als Tono (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut beserta timbangan kepada saksi Mohamad Isneini di warung kelontong Jalan Mawar Indah, Kel. Ketitang Kec. Godong Kab. Grobogan dan setelah menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut maka sdr. Bagio Hartono Als Tono (DPO) balik pulang  sedangkan saksi Mohamad Isneini menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk datang ke warung kelontong Jalan Mawar Indah, Kel. Ketitang Kec. Godong Kab. Grobogan dan kemudian sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa datang ke lokasi untuk menemui saksi Mohamad Isneini lalu terdakwa diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari sdr. Bagio Hartono Als Tono (DPO), hingga.kemudian keduanya pulang menuju rumah terdakwa dan keduanya mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama sambil terdakwa bersama dengan saksi Mohamad Isneini memecah sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket masing-masing dalam bungkus plastic klip bening, selanjutnya pada pukul 22.00 Wib terdakwa mengajak saksi Mohamad Isneini bin Sapuan pergi makan nasi goreng diwarung nasi goreng di Desa Bugel Rt. 003 Rw. 004 Kel. Bugel Kec,. Godong Kab. Grobogan tidak lama kemudian sdr. Bagio Hartono als Tono menghubungi saksi Mohamad Isneini mengajak ketemuan diwarung klontong tempat bertemu waktu membeli sabu karena ada teman sdr. Bagio Hartono als Tono yang ingin membeli  sedikit sabu, kemudian terdakwa yang menginginkan narkotika jenis sabu tersebut dijual kemudian menyuruh saksi Mohamad Isneini untuk membawa semua sabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut dan menemui sdr. Bagio Hartono Als Tono (DPO) untuk menyerahkan sabu tersebut, selanjutnya pada saat saksi Mohamad Isneini sampai depan warung klontong Jalan Mawar Indah Kel Ketitang Kec. Godong Kab. Grobogan, lalu tiba-tiba datang saksi Hanitya Kistiyan Ragil Septianto dan saksi Candra Sasongko selaku petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap saksi Mohamad Isneini dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip bening didalam bungkus bekas rokok Dji Sam Soe warna hijau yang berada digenggaman tangan kiri saksi Mohamad Isneini, setelah itu petugas dan saksi Mohamad Isneini menuju warung nasi goreng di Desa Bugel Rt. 003 Rw. 004 Kel. Bugel Kec,. Godong Kab. Grobogan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
-    Bahwa barang bukti yang diketemukan oleh saksi Hanitya Kistiyan Ragil Septianto dan saksi Candra Sasongko dari terdakwa dan saksi Mohamad Isneini adalah narkotika , hal mana dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No: 2158/NNF/2025, tanggal 17 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K, NUR TAUFIK,S.T, dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm SE selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dengan hasil pemeriksaan :
?    BB-5301/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,20729 gram;
?    BB-5302/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 23 ml;
Kesimpulan :
?    BB-5301/2025/NNF berupa serbuk Kristal dan BB-5302/2025/NNF berupa urine diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang bukti ;
?    BB-5301/2025/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,20089 gram;
?    BB-5302/2025/NNF sisanya berupa 1 ( satu ) buah tube plastic bekas urine;
-    Bahwa perbuatan terdakwa Joko Sriyanto Bin Eko Supriyanto bersama dengan saksi Mohamad Isneini dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa Joko Sriyanto Bin Eko Supriyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;     

 


SUBSIDIAIR:
        Bahwa Terdakwa Joko Sriyanto Bin Eko Supriyanto bersama dengan saksi Mohamad Isneini Bin Sapuan (terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat didepan warung klontong Jalan Mawar Indah Kel Ketitang Kec. Godong Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Grobogan, mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :     
-    Berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa Joko Sriyanto Bin Eko Supriyanto bersama saksi Mohamad Isneini membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari sdr. Bagio Hartono Als Tono (DPO) dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan dengan uang  milik terdakwa, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa dan terdakwa bersama dengan saksi Mohamad Isneini mengkonsumsi sebagian dari narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya sisa sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 2 (dua) paket masing-masing ditempatkan dalam bungkus plastik klip bening, selanjutnya pada pukul 22.00 Wib terdakwa mengajak saksi Mohamad Isneini pergi makan nasi goreng diwarung nasi goreng di Desa Bugel Rt. 003 Rw. 004 Kel. Bugel Kec,. Godong Kab. Grobogan dan tidak lama kemudian sdr. Bagio Hartono Als Tono (DPO) menghubungi saksi Mohamad Isneini mengajak bertemu di  warung kelontong Jalan Mawar Indah, Kel. Ketitang Kec. Godong Kab. Grobogan tempat bertemu waktu membeli narkotika jenis sabu karena ada teman sdr. Bagio Hartono Als Tono (DPO) yang ingin membeli sedikit sabu, kemudian terdakwa menyuruh saksi Mohamad Isneini untuk membawa semua sabu miliknya tersebut sebanyak 2 (dua) paket miliknya selanjutnya saat saksi Mohamad Isneini sampai depan warung klontong Jalan Mawar Indah Kel Ketitang Kec. Godong Kab. Grobogan tiba-tiba datang saksi Hanitya Kistiyan Ragil Septianto dan saksi Candra Sasongko selaku petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap saksi Mohamad Isneini dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip bening didalam bungkus bekas rokok Dji Sam Soe warna hijau yang berada digenggaman tangan kiri saksi Mohamad Isneini yang diakui adalah milik terdakwa, setelah itu para saksi dan menuju warung nasi goreng yang beralamat di di Desa Bugel Rt. 003 Rw. 004 Kel. Bugel Kec,. Godong Kab. Grobogan dan masuk pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib  para saksi tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya ;
-    Selanjutnya pada diri terdakwa saat itu juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru dengan nomor sim card 0882006605267 milik saksi Mohamad Isneini yang pada saat dilakukan penggeladahan dalam genggaman tangan terdakwa dan 1 (satu) buah HP Techno Spark Go 1 warna putih dengan nomor simcard 088215742422 dan no wa 081311288306, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa didapatkan berupa :
•    1 (satu) buah tas kecil ;
•    2 (dua) buah pipet kaca ;
•    1 (satu) buah isolasi warna hitam ;
•    1 (satu) timbangan digital warna hitam ;
•    2 (dua) pak plastic klip bening ;
•    1 (satu) buah kotak kecil warna hijau tua bertuliskan Dead Rabbit ;
•    1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih ;
Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.
-    Bahwa barang bukti yang diketemukan oleh saksi Hanitya Kistiyan Ragil Septianto dan saksi Candra Sasongko dari terdakwa dan saksi Mohamad Isneini adalah narkotika , hal mana dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No: 2158/NNF/2025, tanggal 17 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K, NUR TAUFIK,S.T, dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm SE selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dengan hasil pemeriksaan :
?    BB-5301/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,20729 gram;
?    BB-5302/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 23 ml;
Kesimpulan :
?    BB-5301/2025/NNF berupa serbuk Kristal dan BB-5302/2025/NNF berupa urine diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa Barang bukti ;
?    BB-5301/2025/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,20089 gram;
?    BB-5302/2025/NNF sisanya berupa 1 ( satu ) buah tube plastic bekas urine;
-    Bahwa perbuatan terdakwa Joko Sriyanto Bin Eko Supriyanto bersama dengan saksi Mohamad Isneini dalam hal melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa Joko Sriyanto Bin Eko Supriyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.     

 

Pihak Dipublikasikan Ya