Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa SISWADI Bin SUYOTO bersama-sama dengan Sdr. EKO WAHYU SANTOSA Als. SONI Bin KUDHLORI MARKAM (Masuk DPO) dan Saksi KHUSNUL HADI Bin RUSTAM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk yang pertama kalinya pada jam, hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun di bulan November tahun 2021, untuk kedua kalinya pada jam, hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun di bulan Desember Tahun 2021 dan untuk yang ketiga kalinya pada hari Rabu tanggal 29 Desember tahun 2021 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November sampai dengan bulan Desember di tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di dalam sebuah rumah milik saksi korban SUKIMAN Bin WIRODIHARJO (Alm.) yang terletak di Dusun Karangsono, Rt. 07 Rw. 04, Desa Karangsono, Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan dan turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
------ Diawali pada jam, hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun disekitar bulan November tahun 2021, berdasarkan hasil kesepakatan dari saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.), saksi RETNO NINGSIH Binti SUKIMAN, saksi SUNARYO Bin HARJO MAKNO (Alm.), saksi SUKAMTO Bin SUKIMAN, saksi ERNAWATI Binti SUKIMAN yang akan memecah Sertifikat Hak Milik No. 00248 dengan atas nama saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) dengan luas 1485 M2 yang terletak di Desa Karangsono, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, sehingga saksi SUNARYO Bin HARJO MAKNO (Alm.) menghadirkan terdakwa SISWADI Bin SUYOTO yang merupakan Kasi Pelayanan (Perangkat Desa) Desa Jetis, Kecamatan Karangrayung, Kab. Grobogan ke rumah saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) dan terhadap terdakwa SISWADI Bin SUYOTO sebelumnya telah dikenal oleh saksi SUNARYO Bin HARJO MAKNO (Alm.) dan diketahui bisa membantu mengurus pemecahan sertifikat tanah, hingga akhirnya dalam pertemuan tersebut dihadapan saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.), terdakwa SISWADI Bin SUYOTO menyanggupi permintaan bantuan saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) untuk memecah Sertifikat Hak Milik No. 00248 dengan atas nama saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) dengan luas 1485 M2 yang terletak di Desa Karangsono, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan menjadi 4 (empat) Sertifikat yaitu untuk atas nama saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.), saksi SUKAMTO Bin SUKIMAN, saksi RETNO NINGSIH Binti SUKIMAN dan saksi ERNAWATI Binti SUKIMAN dengan biaya yang diminta oleh terdakwa SISWADI Bin SUYOTO adalah sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dengan proses waktu pemecahan diantaranya selama 6 (enam) s/d 8 (delapan) bulan Sertifikat Hak Milik bisa terpecah menjadi 4 (empat) nama. -
-------- Atas penjelasan terdakwa SISWADI Bin SUYOTO, saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) percaya dengan terdakwa SISWADI Bin SUYOTO, hingga pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas untuk yang pertama kalinya di bulan November 2021 dengan tanpa dibuatkan Surat Kuasa terhadap terdakwa SISWADI Bin SUYOTO, saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) tergerak hatinya untuk mau memberi sejumlah uang sebagai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan maksud agar terdakwa SISWADI Bin SUYOTO dapat segera memproses pemecahan sertifikat, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas di sekitar bulan Desember 2021 di rumah saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) untuk yang kedua kalinya terdakwa mendatangi rumah saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) dengan tujuan untuk meminta persyaratan pemecahan sertifikat yang berupa Sertifikat Hak Milik No. 00248 asli, Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP, serta meminta uang lagi sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dengan alasan untuk mempercepat proses pemecahan sertifikat, hingga akhirnya saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) tergerak lagi hatinya untuk mempercayai terdakwa dan mau memberikan persyaratan yang berupa Sertifikat asli, Foto copy KK dan KTP serta uang yang diminta yaitu sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada terdakwa SISWADI Bin SUYOTO dengan dibuatkan kwitansi tanda terima, hingga sekitar seminggu kemudian terdakwa SISWADI Bin SUYOTO menemui Sdr. EKO WAHYU SANTOSA Als. SONI Bin KUDHLORI MARKAM di rumahnya dan memberitahu terkait rencana proses pemecahan Sertifikat milik saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) serta terdakwa menyerahkan sejumlah uang berserta Sertifikat Hak Milik No. 00248 asli kepada Sdr. EKO WAHYU SANTOSA Als. SONI Bin KUDHLORI MARKAM selanjutnya berjarak 3 (tiga) hari kemudian di hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat Kembali, namun di bulan Desember 2021 sekitar jam 14.00 Wib, terdakwa SISWADI Bin SUYOTO Bersama-sama dengan Sdr. EKO WAHYU SANTOSA Als. SONI Bin KUDHLORI MARKAM berikut teman-temannya yang tidak terdakwa kenali namun mengaku dari kantor BPN Kab. Grobogan mendatangi rumah saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) dan langsung mengukur tanah dari Sertifikat Hak Milik No. 00248. Atas kondisi tersebut terdakwa SISWADI Bin SUYOTO dapat lebih meyakinkan saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) untuk percaya dengan terdakwa SISWADI Bin SUYOTO yang dirasa mampu untuk membantu pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 00248, selanjutnya di hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa SISWADI Bin SUYOTO menelpon Saksi KHUSNUL HADI Bin RUSTAM yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan (perangkat) Desa Rawoh, Kecamatan Karangrayung, Kab. Grobogan dengan tujuan meminta Saksi KHUSNUL HADI Bin RUSTAM untuk ikut dengan terdakwa SISWADI Bin SUYOTO mendatangi rumah saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) dengan peranan Saksi KHUSNUL HADI Bin RUSTAM sebagai pegawai dari kantor Notaris yang akan menjelaskan biaya pajak yang dibutuhkan dalam proses pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 00248 milik saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.), hingga pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas yaitu pada hari Rabu tanggal 29 Desember tahun 2021 sekitar jam 15.00 Wib di rumah saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.), setelah Saksi KHUSNUL HADI Bin RUSTAM menjalankan perananya sebagai pegawai kantor Notaris menjelaskan pajak yang perlu dibayar oleh saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.), selanjutnya terdakwa SISWADI Bin SUYOTO Kembali meminta uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) dengan alasan untuk pembayaran pajak dari proses pemecahan sertifikat, hingga akhirnya saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) Kembali lagi tergerak hatinya untuk percaya kepada terdakwa SISWADI Bin SUYOTO untuk memberikan sejumlah uang yang diminta terdakwa, akan tetapi dari uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diminta, terdakwa SISWADI Bin SUYOTO hanya diberikan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh Saksi KHUSNUL HADI Bin RUSTAM selaku penerima uang dan Saksi KHUSNUL HADI Bin RUSTAM telah mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari terdakwa SISWADI Bin SUYOTO. ---------------------------------------------------------
-------- Setelah melewati rentang waktu lebih dari 8 (delapan) bulan sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa SISWADI Bin SUYOTO untuk proses pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 00248 bisa jadi/selesai, namun terdakwa tidak juga menyerahkan 4 (empat) sertifikat yang dijanjikan tersebut kepada saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.), hingga akhirnya saksi M. IMAM SYAIFUDDIN Bin MASHURI dan saksi SUKAMTO Bin SUKIMAN yang sempat melihat adanya Akta Hibah dari Notaris ERNI KUSMIATI, SH. M.Kn. Pada berkas pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 00248 yang di perlihatkan terdakwa SISWADI Bin SUYOTO, selanjutnya berinisiatif mendatangi kantor Notaris ERNI KUSMIATI, SH. M.Kn. yang terletak di JalanA. Yani No. 85 Ruko Mekar Wangi Residence, Kuripan, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan, selanjutnya diperoleh informasi bahwa pada kantor Notaris tersebut tidak pernah ada proses pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 00248 dengan atas nama saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) dengan luas lahan 1485 M2 yang terletak di Desa Karangsono, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, hingga akhirnya setelah terdakwa SISWADI Bin SUYOTO di desak untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 00248 selanjutnya sertifikat asli tersebut ditemukan dan diserahkan oleh saksi SUGIYATI Binti MUGIYONO yang merupakan isteri dari Sdr. EKO WAHYU SANTOSA Als. SONI Bin KUDHLORI MARKAM di rumahnya yang terletak di Dusun Larangan Rt. 03 Rw. 03, Desa Ketro, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan. Sehubungan dengan terdakwa SISWADI Bin SUYOTO tidak dapat mengembalikan uang yang selama ini telah diterima dari saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) maka perbuatan terdakwa SISWADI Bin SUYOTO dilaporkan ke Polsek Karangrayung untuk diproses secara hukum yang berlaku.--------------------------------
-------Akibat perbuatan terdakwa SISWADI Bin SUYOTO Bersama dengan Saksi KHUSNUL HADI Bin RUSTAM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. EKO WAHYU SANTOSA Als. SONI Bin KUDHLORI MARKAM (Masuk DPO) yang telah menerima uang tunai sebanyak 3 (tiga) kali dengan total sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) milik saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) dan telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa, maka saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) telah menderita kerugian sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) atau Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------------
------Perbuatan terdakwa SISWADI Bin SUYOTO diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP----------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa SISWADI Bin SUYOTO pada jam, hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun di bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember di tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di dalam sebuah rumah tempat tinggal Sdr. EKO WAHYU SANTOSA Als. SONI Bin KUDHLORI MARKAM (Masuk DPO) yang terletak di Dusun Larangan, Rt. 03 Rw. 03, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
-------- Diawali dari terdakwa SISWADI Bin SUYOTO yang telah dipercaya oleh saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.), saksi SUKAMTO Bin SUKIMAN, saksi RETNO NINGSIH Binti SUKIMAN dan saksi ERNAWATI Binti SUKIMAN untuk mengurus pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 00248 dengan atas nama saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) dengan luas 1485 M2 yang terletak di Desa Karangsono, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan menjadi 4 (empat) sertifikat Hak Milik untuk atas nama saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.), saksi SUKAMTO Bin SUKIMAN, saksi RETNO NINGSIH Binti SUKIMAN, dan saksi ERNAWATI Binti SUKIMAN dan telah menerima uang sebagaimana yang diminta terdakwa SISWADI Bin SUYOTO sebesar total Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) di rumah saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) yang terletak Dusun Karangsono, Rt. 07 Rw. 04, Desa Karangsono, Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan, dengan perincian waktu penerimaan uang oleh terdakwa SISWADI Bin SUYOTO sebagai berikut :
1. Pada jam, hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun di bulan November tahun 2021 menerima uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
2. Pada jam, hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun di bulan Desember Tahun 2021 menerima uang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
3. pada hari Rabu tanggal 29 Desember tahun 2021 sekitar jam 15.00 Wib menerima uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Terdakwa SISWADI Bin SUYOTO menjanjikan kepada saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) jangka waktu proses pengurusan pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 00248 antara 6 (enam) sampai dengan 8 (delapan) bulan, selanjutnya di sekitar bulan Desember 2021 terdakwa SISWADI Bin SUYOTO menghadirkan Sdr. EKO WAHYU SANTOSA Als. SONI Bin KUDHLORI MARKAM bersama beberapa orang timnya yang diketahui sebagai Pegawai Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Grobogan untuk melakukan pengukuran tanah/lahan atas Sertifikat Hak Milik No. 00248, dan terdakwa SISWADI Bin SUYOTO telah mempercayakan pengurusan pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 00248 kepada Sdr. EKO WAHYU SANTOSA Als. SONI Bin KUDHLORI MARKAM sehingga terdakwa SISWADI Bin SUYOTO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu pada jam, hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun di bulan Desember tahun 2021 di tempat tinggal Sdr. EKO WAHYU SANTOSA Als. SONI Bin KUDHLORI MARKAM yang terletak di Dusun Larangan, Rt. 03 Rw. 03, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 00248 (asli) dan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. EKO WAHYU SANTOSA Als. SONI Bin KUDHLORI MARKAM. Terhadap terdakwa SISWADI Bin SUYOTO disaat menerima uang pengurusan pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 00248 dengan total sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) sedari awal tidak pernah mengatakan kepada saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.), saksi SUKAMTO Bin SUKIMAN, saksi RETNO NINGSIH Binti SUKIMAN dan saksi ERNAWATI Binti SUKIMAN akan mengurus pemecahan sertifikat melalui Sdr. EKO WAHYU SANTOSA Als. SONI Bin KUDHLORI MARKAM.-------------------------------
-------- Setelah melewati rentang waktu lebih dari 8 (delapan) bulan sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa SISWADI Bin SUYOTO untuk proses pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 00248 bisa jadi/selesai, namun terdakwa tidak juga menyerahkan 4 (empat) sertifikat yang dijanjikan tersebut kepada saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.), hingga akhirnya saksi M. IMAM SYAIFUDDIN Bin MASHURI dan saksi SUKAMTO Bin SUKIMAN yang sempat melihat adanya Akta Hibah dari Notaris ERNI KUSMIATI, SH. M.Kn. Pada berkas pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 00248 yang di perlihatkan terdakwa SISWADI Bin SUYOTO, selanjutnya berinisiatif mendatangi kantor Notaris ERNI KUSMIATI, SH. M.Kn. yang terletak di Jalan A. Yani No. 85 Ruko Mekar Wangi Residence, Kuripan, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan, selanjutnya diperoleh informasi bahwa pada kantor Notaris tersebut tidak pernah ada proses pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 00248 dengan atas nama saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) dengan luas lahan 1485 M2 yang terletak di Desa Karangsono, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, hingga akhirnya setelah terdakwa SISWADI Bin SUYOTO di desak untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 00248 selanjutnya sertifikat asli tersebut ditemukan dan diserahkan oleh saksi SUGIYATI Binti MUGIYONO yang merupakan isteri dari Sdr. EKO WAHYU SANTOSA Als. SONI Bin KUDHLORI MARKAM di rumahnya yang terletak di Dusun Larangan Rt. 03 Rw. 03, Desa Ketro, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan. Sehubungan dengan terdakwa SISWADI Bin SUYOTO tidak dapat mengembalikan uang yang selama ini telah diterima dari saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) maka perbuatan terdakwa SISWADI Bin SUYOTO dilaporkan ke Polsek Karangrayung untuk diproses secara hukum yang berlaku.--------------------------------
-------Akibat perbuatan terdakwa SISWADI Bin SUYOTO yang telah menerima uang tunai sebanyak 3 (tiga) kali dengan total sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) milik saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) dan telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa, maka saksi korban SUKIMAN Bin WIROHARDJO (Alm.) telah menderita kerugian sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) atau Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa SISWADI Bin SUYOTO diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
|