| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa M TARMIJI HUSIN LBS Bin HASANUDIN LUBIS pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 02.53 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Konter Rwin Smartphone Komplek Ruko Kencana Nomor 23-24 yang beralamatkan di Jl. S. Parman Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa berangkat dari Pati menuju daerah Purwodadi yang sudah merencakan pencurian. kemudian melihat Konter Rwin Smartphone Komplek Ruko Kencana Nomor 23-24 ikut Jl. S. Parman Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan karena di dalam konter tersebut ada barang-barang yang menjadi target pencurian Terdakwa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 02.53 WIB, Terdakwa datang ke Konter Rwin Smartphone Komplek Ruko Kencana Nomor 23-24 ikut Jl. S. Parman Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan milik saksi Saksi HENDY DWI IRAWAN Alias HENDY Bin SUWITO lalu masuk kedalam Ruko dengan cara merusak kunci gembok pada rolling door toko menggunakan 2 (dua) alat obeng yang sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya. Setelah berhasil terbuka, Terdakwa masuk ke dalam toko dan mengambil barang milik Saksi HENDY DWI IRAWAN Alias HENDY Bin tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yang berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Samsung A17 Lte Ram 8/128 GB Warna Light Blue beserta Dosbook dengan IMEI 1: 355500720550615, IMEI 2: 356772360550614;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A17 5G Ram 8/256 GB Warna Gray beserta Dosbook dengan IMEI 1: 355851151177430, IMEI 2: 355936781177437;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A17 5G Ram 8/256 GB Warna Blue beserta Dosbook dengan IMEI 1: 355851151136691, IMEI 2: 355936781136698;
- 1 (satu) unit Tab merk Samsung Galaxy Tab A11 5G Ram 4/64 GB Warna Gray beserta Dosbook dengan IMEI 1: 35137168336534;
- 1 (satu) unit Tab merk Samsung Galaxy Tab A11 Wifi Ram 4/64 GB Warna Gray beserta Dosbook, SN: R98YAG0M45Y;
- 1 (satu) unit Tab merk Samsung Galaxy Tab A9 Plus Wifi Ram 4/64 GB beserta Dosbook, SN: R9cy8007jxt;
- 1 (satu) unit Tab merk Samsung Galaxy Tab A9 Plus Ram 4/64 GB Warna Graphite beserta Dosbook dengan IMEI: 352726191903672;
- 1 (satu) unit Samsung Watch 7 Warna Green beserta Dosbook, SN: Rfay60byv5w;
- 1 (satu) unit Samsunf Fit 3 Warna Gray, beserta Dosbook, SN: R7AY707NOYJ;
- 1 (satu) unit Samsung Fit 3 Warna Pink Gold, beserta Dosbook, SN: R7AY8038PFJ
- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa tanpa seizin dari Saksi HENDY DWI IRAWAN Alias HENDY Bin SUWITO selaku pemilik toko yang mengakibatkan Saksi HENDY DWI IRAWAN Alias HENDY Bin SUWITO mengalami kerugian materiil yang ditaksir keseluruhannya senilai ± Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana |