Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jl. Bhayangkara No.2, Brambangan, Purwodadi, Kec. Purwodadi,
Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
Surat Dakwaan
No Reg. Perkara : Pdm – 35/ M.3.41/Eoh.2/05/2025
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Ahmad Musa bin Yasakur (alm)
|
|
NIK
|
:
|
3375011709760001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pekalongan
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
48 Tahun / 17 September 1976
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Tirto Gang 18 No.770 Rt.004 Rw.005 Kel./ Ds.Tirto Kec.Pekalongan Barat Kota Pekalongan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
|
|
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Terdakwa ditangkap tanggal 13 Maret 2025 ;
|
|
|
|
:
|
Terdakwa ditahan sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 01 April 2025 ;
|
|
|
|
:
|
Penahanan terdakwa diperpanjang sejak tanggal 02 April 2025 sampai dengan tanggal 11 Mei 2025 ;
|
|
---------- Bahwa ia terdakwa Ahmad Musa bin Yasakur (alm), pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya poada bulan Februari tahun 2025 ataub setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di dalam depan warung makan Mba Mince ikut Desa Penawangan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa Ahmad Musa Bin Yasakur (Alm) membuat kesepakatan dengan Sdr. SAIFUL ANWAR alias UCIL (DPO), Sdr. TONO alias TRONDOL (DPO) dan Sdr. TONO alias KELAMIN (DPO) untuk melakukan perbuatan jahat mengambil barang milik orang lain tanpa ijin pemiliknya di Purwodadi karena sedang musim panen padi dengan sasaran Bos atau penebas padi, yang membawa uang tunai dalam jumlah banyak di lokasi panen;
|
|
-
|
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 08.45 WIB terdakwa dan Sdr. TONO alias KELAMIN berangkat dari Pekalongan menuju Purwodadi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam , No Pol : G-2780-YV milik Terdakwa. Kemudian sesampainya di Jalan Raya Purwodadi - Semarang terdakwa bersama dengan Sdr. SAIFUL ANWAR alias UCIL (DPO), Sdr. TONO alias TRONDOL (DPO) dan Sdr. TONO alias KELAMIN (DPO) melihat saksi Fadlolin Bin Umar mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah dan para terdakwa juga melihat saksi Fadlolin telah beberapa kali melakukan pembayaran secara tunai kepada petani serta menaruh uang dalam bungkusan plastik hitam di dalam jok sepeda motor, sehingga selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. SAIFUL ANWAR alias UCIL (DPO), Sdr. TONO alias TRONDOL (DPO) dan Sdr. TONO alias KELAMIN (DPO) membuntuti saksi Fadlolin, kemudian sekira pukul 15. 00 Wib sesampainya di Jalan Raya Purwodadi-Semarang tepatnya di depan warung makan Mbak Mince ikut Desa Penawangan Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, saksi Fadlolin berhenti dan memarkirkan sepeda motor tersebut kemudian saksi Fadlolin meninggalkan sepeda motor yang terdapat uang tunai di dalam jok tersebut, selanjutnya terdakwa dan Sdr. TONO Alias TRONDOL (DPO) segera menghampiri sepeda motor milik saksi Fadlolin tersebut dan terdakwa langsung mengambil uang tunai sebesar Rp. 200,000,000,- (dua ratus juta rupiah) yang ada didalam jok motor tersebut dengan cara terdakwa membuka Jok motor yang tidak terkunci tersebut dan langsung mengambil uang tersebut kemudian membawanya pergi dan Sdr. SAIFUL ANWAR alias UCIL (DPO), Sdr. TONO alias TRONDOL (DPO) dan Sdr. TONO alias KELAMIN (DPO) mengawasi situasi ;
|
|
-
|
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa nersama dengan Sdr. TONO alias TRONDOL (DPO) dan Sdr. TONO alias KELAMIN (DPO) tersebut telah membuat saksi Fadlolin mengalami kerugian berupa uang tunai senilai Rp. 200,000,000,- (dua ratus juta rupiah) atau lebih dari Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
|
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
Penuntut Umum
Ardiansyah, SH.
|
|
|
Jaksa Muda
|
|