Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Pwd DJONI BIN TANG ING DJOE Kepala KepolisianRI Polres Kab. Grobogan cq Sat Reskrim Umum Polres Kab. Grobogan Jawa Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DJONI BIN TANG ING DJOE
Termohon
NoNama
1Kepala KepolisianRI Polres Kab. Grobogan cq Sat Reskrim Umum Polres Kab. Grobogan Jawa Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN ATAS SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA Dengan Hormat, perkenankanlah saya yang bertanda-tangan dibawah ini: WIBOWO, S.IPem., S.H. Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum pada "KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM WIBOWO, S.IPEM., S.H. & PARTNERS", yang berkantor dan beralamat (berkedudukan) hukum di Jalan Stasiun Kereta Api Tegowanu, Rt.006 B RW.003 Desa Tegowanukulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Kode Pos: 58165 Telpon: (+62) 08122534992 (+62) 085600291900 (+62) 081210290002 WhatsApp: (+62) 081390902257 Email: wibowo.sipemshadvokat@yahoo.com Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0578/WIBOWO-SKK.DJONIBINTANINGDJOE / PID.B/ PN.PWD/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, sah bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa / klien kami yang bernama tersebut dibawah ini: DJONI Bin TAN ING DJOE, Nomor Induk Kependudukan 3315171612810002, Tempat Tanggal Lahir / Umur Grobogan 16 Desember 1970 (55 tahun), Jenis Kelamin Laki - laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia, Pendidikan Terakhir SD / Sederajat, Status Perkawinan Kawin, Pekerjaan Perdagangan, Alamat Tempat Tinggal Jalan Bhayangkara No. 40 Gubug, Rt.002 Rw.008 Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya mohon disebut sebagai "?????ON”. 1 Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terhadap: Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Resor (POLRES) Grobogan c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum (SATUAN RESKRIMMUM) yang beralamat di Jalan Gajahmada No 9 Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. Untuk selanjutnya disebut sebagai "TERMOHON". I. IDENTITAS ?????ON DAN TERMOHON 1. PEMOHON Nama Lengkap Tempat, Tanggal lahir Jenis Kelamin Pekerjaan Alamat, Tempat Tnggal DJONI Bin TAN ING DJOE Grobogan 16 Desember 1970 Laki - laki Perdagangan Jalan Bhayangkara No. 40 Gubug, RT.002 RW.008 Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. 2. TERMOHON Nama Institusi Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Resor (POLRES) Grobogan c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum (RESKRIMUM) POLRES GROBOGAN Alamat : II. URAIAN PERMOHONAN / POSITA Jalan Gajahmada No 9 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. 1. Bahwa, atas dasar RUJUKAN tersebut dibawah ini: a. Pasal 109 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Acara Pidana; b. Pasa 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. Pada Hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 PELAPOR melaporkan TERLAPOR pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Grobogan dengan LAPORAN POLISI Nomor: LP/B/59/VII/2025/SPKT/POLRES GROBOGAN; d. Pada Hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 atas Laporan dari Pelapor langsung dengan cepat pada hari itu juga ditindak-lanjuti terbinya SURAT PERINTAH 2 e. f. g. PENYIDIKAN NOMOR: SP.DIK/84/VII/2025/RESKRIM, yang ditanda-tangani KASAT RESKRIM Polres Grobogan; Pada Hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 atas terbitnya SURAT PERINT?? PENYIDIKAN NOMOR: SP.DIK/84/VII/2025/RESKRIM pada hari itu juga terbit SURAT PERINTAH TUGAS PENYIDIKAN NOMOR: SP.GAS/84/VII/RES.1.24/2025/RESKRIM Polres Grobogan; Pada Hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 pada hari itu juga Penyidik Reskrim Polres Grobogan menerbitkan SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) NOMOR: SPDP/83/VII/RES.1.24/2025/RESKRIM dan surat tersebut dikirimkan oleh Penyidik Reskrim Polrtes Grobogan kepada KAPOLRES GROBOGAN, kepada KEPALA KEJAKSAAN NEGERI GROBOHAN, kepada KETUA PENGADILAN NEGERI PURWODADI, kepada PELAPOR dan Kepada TERLAPOR, Pada Hari Kamis 17 Juli 2025 Penyidik Reskrim Polres Grobogan pada hari itu juga telah menetapkan PEMOHON (TERLAPOR) sebagai TERSANGKA dengan penyidikan LEBEL “PRO JUSTITIA" dalam perkara Dugaan Terjadinya Tindak Pidana "Barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau perkarangan, yang dipakai oleh norang lain, atau sedang di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 10 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Bhayangkara Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabutaen Grobogan" h. Pada Hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 Penyidik Reskrim Polres Grobogan telah menyampaikan SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) NOMOR: SPDP/83/VII/RES.1.24/2025/RESKRIM kepada PEMOHON; Bahwa oleh karena itu PEMOHON / TERLAPOR/TERSANGKA haruslah mengajukan Permnohonan "PRAPERADILAN", bahwa penetapan tersangka tersebut adalah TIDAK SAH karena tidak dilakukan penyelidikan, tidak dilakukan pemeriksaan calon tersangka, tidak didukung oleh bukti permulaan yang cukup, terjadinya Peristiwa Pidana pada hari Minggu tanggal 10 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Bhayangkara Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan adalah tidak benar dan maka Peristiwa Pidana masih 4 (empat) bulan mendatang; 3 2. Bahwa tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dan atau tindakan TERMOHON Langsung ke PROSES PENYIDIKAN tanpa melalui PROSES PENYELIDIKAN terlebih dahulu adalah melanggar ketentuan Pasal 1 Angka 5 (Lima) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu karena TERMOHON tidak melakakukan Penyelidikan adalah "Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undangundang ini"; 3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, PEMOHON merasa dirugikan dan maka PEMOHON mengajukan permohonan praperadilan ini; III. PETITUM Berdasarkan uraian di atas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum penetapan tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON; 3. Memerintahkan TERMOHON untuk mencabut penetapan tersangka dan menerbitkan surat pemberhentian penyidikan terhadap PEMOHON; 4. Memulihkan hak-hak PEMOHON sebagaimana semula; 5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara; Atau, jika Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (e? aequo et bono). Demikian permohonan praperadilan ini PEMOHON ajukan dan atas perkenannya dan atas terkabulnya permohonan ini, PEMOHON ucapkan terimakasih. 

Pihak Dipublikasikan Ya