| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Solikul Huda Bin (Alm) Marmin, pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025 sekira pukul 05.14 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk bulan September tahun 2025 bertempat Di Jalan umum Gendingan - Boloh tepatnya di area persawahan ikut wilayah Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu, Tanggal 17 September 2025 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa Solikul Huda Bin (Alm) Marmin pulang dari CAFÉ ZIVANA 2 Mojolegi Toroh sambil mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (KBM) Isuzu Elf No.Pol. K-7084-EP ;
- Selanjutnya terdakwa melintas di Jalan umum Gendingan - Boloh tepatnya di area persawahan ikut wilayah Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Dimana kondisi jalan pada saat itu dalam keadaan sepi, jalan terbuat dari cor beton, cuaca cerah, pagi hari dan terdakwa mengemudikan kendaraan mobil tersebut dengan kecepatan agak kencang yaitu dengan kecepatan rata-rata 50 Km/jam sampai dengan 60 Km/jam masuk gigi persneleng 3, dimana terdakwa ketika mengendarai mobil tersebut dalam keadaan mabuk dan mengantuk karena belum tidur ;
- Selanjutnya terdakwa yang mengendarai mobil tersebut lalu menabrak seorang pejalan kaki yaitu Sdr. Warsono Bin (Alm) Koso Panggih dengan titik tabrak berada di badan jalan sebelah kiri atau utara, dengan titik perkenaan 1 (Satu) unit Kendaraan Bermotor (KBM) Isuzu Elf No.Pol. K-7084-EP mengenai bagian depan kiri dan kaca depan kiri pecah, sedangkan pejalan kaki yaitu Sdr. Warsono Bin (Alm) Koso tertabrak dari belakang dan terpental ke arah bahu jalan ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia sebanyak 1 (satu) orang yaitu Sdr. Warsono Bin (Alm) Koso, hal mana dikuatkan dengan:
a) Visum Et Repertum Nomor : 1150/RSPR/IX/2025, tanggal 25 September 2025, telah memeriksa seorang Laki-laki, Nama: Warsono, Umur: 67 Tahun, Tempat tinggal: Dusun Pucang, RT.07, RW. 05, Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan dengan Kesimpulan:
1 Telah dilakukan pemeriksaan pada saudara laki-laki dengan keadaan tidak sadar atas nama Warsono usia enam puluh enam tahun. Hasil pemeriksaan didapatkan dua luka robek pada bagian atas belakang kepala dan pada tungkai bawah kiri
2 Klasifikasi Luka : Berat.
b) Surat Keterangan Meninggal nomor : SM-2509-0044 No. RM : 425789 yang ditandatangani oleh dr. Advendanu Nur Kristaji, dengan Identitas Jenazah : Warsono; Jenis Kelamin : Laki-laku/ No. KTP 3315042410580002 ; Waktu meninggal Hari Rabu tanggal 17 September 2025 Jam 08.42 Wib , tempat meninggal : Rumah Sakit, Keterangan Kasus Kematian : Death On Arrival (DOA), Penyebab Kematian : Cidera ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Solikul Huda Bin (Alm) Marmin, pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025 sekira pukul 05.14 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk bulan September tahun 2025 bertempat Di Jalan umum Gendingan - Boloh tepatnya di area persawahan ikut wilayah Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu, Tanggal 17 September 2025 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa Solikul Huda Bin (Alm) Marmin pulang dari CAFÉ ZIVANA 2 Mojolegi Toroh sambil mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (KBM) Isuzu Elf No.Pol. K-7084-EP ;
- Selanjutnya terdakwa melintas di Jalan umum Gendingan - Boloh tepatnya di area persawahan ikut wilayah Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan dimana kondisi jalan pada saat itu dalam keadaan sepi, jalan terbuat dari cor beton, cuaca cerah, pagi hari dan terdakwa mengemudikan kendaraan mobil tersebut dengan kecepatan agak kencang yaitu dengan kecepatan rata-rata 50 Km/jam sampai dengan 60 Km/jam masuk gigi persneleng 3, dimana terdakwa ketika mengendarai mobil tersebut dalam keadaan mabuk dan mengantuk karena belum tidur ;
- Selanjutnya terdakwa yang mengendarai mobil tersebut lalu menabrak seorang pejalan kaki yaitu Sdr. Warsono Bin (Alm) Koso Panggih dengan titik tabrak berada di badan jalan sebelah kiri atau utara, dengan titik perkenaan 1 (Satu) unit Kendaraan Bermotor (KBM) Isuzu Elf No.Pol. K-7084-EP mengenai bagian depan kiri dan kaca depan kiri pecah, sedangkan pejalan kaki yaitu Sdr. Warsono Bin (Alm) Koso tertabrak dari belakang dan terpental ke arah bahu jalan dan terdakwa yang kemudian tersadar telah menabrak seseorang lalu menjadi panik sehingga akhirnya terdakwa tetap melajukan kendaraanya dan tidak memberhentikan mobilnya, tidak menolong korban yang tertabrak, serta terdakwa juga tidak melapor peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia sebanyak 1 (satu) orang yaitu Sdr. Warsono Bin (Alm) Koso, hal mana dikuatkan dengan:
a) Visum Et Repertum Nomor : 1150/RSPR/IX/2025, tanggal 25 September 2025, telah memeriksa seorang Laki-laki, Nama: Warsono, Umur: 67 Tahun, Tempat tinggal: Dusun Pucang, RT.07, RW. 05, Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan dengan Kesimpulan:
3 Telah dilakukan pemeriksaan pada saudara laki-laki dengan keadaan tidak sadar atas nama Warsono usia enam puluh enam tahun. Hasil pemeriksaan didapatkan dua luka robek pada bagian atas belakang kepala dan pada tungkai bawah kiri
4 Klasifikasi Luka : Berat.
b) Surat Keterangan Meninggal nomor : SM-2509-0044 No. RM : 425789 yang ditandatangani oleh dr. Advendanu Nur Kristaji, dengan Identitas Jenazah : Warsono; Jenis Kelamin : Laki-laku/ No. KTP 3315042410580002 ; Waktu meninggal Hari Rabu tanggal 17 September 2025 Jam 08.42 Wib , tempat meninggal : Rumah Sakit , Keterangan Kasus Kematian : Death On Arrival (DOA), Penyebab Kematian : Cidera ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
|