Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2024/PN Pwd KASMINTOHARDJO KASTURI BIN SUMODIHARDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KASMINTOHARDJO KASTURI BIN SUMODIHARDJO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ECHWANI, SHKASMINTOHARDJO KASTURI BIN SUMODIHARDJO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah dan memberi izin penetapan nama Pemohon yang ada pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yaitu KASTURI dengan yang ada pada Akta Nikah yaitu adalah orang yang sama dan yang benar serta dipakai sekarang adalah KASMINTOHARDJO KASTURI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

SUBSIDAIR:

     Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan NegeriPurwodadi mempunyai pendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak