Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Pwd ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H 1.Istomo bin Sali Alm.
2.Mijan Bin Nyamo Alm.
3.Mergi bin Samingun Alm.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-317/M.3.41/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Istomo bin Sali Alm.[Penahanan]
2Mijan Bin Nyamo Alm.[Penahanan]
3Mergi bin Samingun Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa I Istomo bin Sali (alm), Terdakwa II Mijan bin Nyamo (alm) dan Terdakwa III Mergi bin Samingun (alm) pada hari Rabu, tanggal 16 bulan Oktober tahun 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bogoraji Desa Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di pekarangan kosong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Anggota SatReskrim Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian di wilayah Kec. Pulokulon Kab. Grobogan, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut Saksi M. Fahrudin Oki S. Bin Suwandi dan saksi Aditya Putra Perdana Bin Suwito melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Setelah Saksi M. Fahrudin Oki S. Bin Suwandi dan saksi Aditya Putra Perdana Bin Suwito melakukan penyelidikan bahwa benar telah ada perjudian di Gubug Persawahan yang beralamat di Dsn. Bogoraji Ds. Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan yang saat itu sedang menunggu bermain. Kemudian Saksi M. Fahrudin Oki S. Bin Suwandi dan saksi Aditya Putra Perdana Bin Suwito melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan mengamankan barang bukti, selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan perjudian jenis CEKI GONG GONG, yakni:
-    Awalnya taruhan per orang sebesar Rp.10.000,- ditaruh ditengah di wadah palstik dengan posisi duduk melingkar 5 orang;
-    Kemudian salah satu orang mengocok kartu CEKI GONG GONG kemudian kartu meletakkannya ditengah, yang mengocok kartu mengambil kartu pertama sebanyak 5 kartu kemudian berurutan ke kanan mengambil 5 kartu, setelah semua orang mengambil 5 kartu kemudian diulang lagi mengambil 5 kartu, setelah genap 10 kartu selanjutnya mengambil kartu lagi dengan urutan yang sama sebanyakn 4 kartu, sehingga jumlah kartu ada 14 kartu;
-    Ditengah masih ada sisa kartu lagi untuk nanti dimainkan atau diambil;
-    Orang pertama yang mengambil kartu tadi kemudian mengambil 1 kartu dan membuang 1 kartu, dan dicocokkan kartunya agar sama gambarnya dengan yang dimiliki oleh pemegang kartu;
-    Kemudian berurutan ke kanan mengambil 1 kartu, kartu yang diambil adalah kartu yang dibuang pemain sebelumnya atau mengambil kartu tengahan, setelah mengambil 1 kartu harus membuang 1 kartu agar jumlah kartu yang dipegang tetap 14 kartu;
-    Mengambil kartu sampai sudah ada pemain yang sudah memiliki 2 gambar kartu yang sama;
-    pemain yang sudah memiliki 2 gambar kartu yang sama, permain harus mengucapkan “CEKI” sebagai tanda mau menang atau kartu kurang 1 lagi;
-    untuk menang pemain harus memiliki 3 gambar kartu yang sama;
-    jika ada kartu yang dibuang pemain lain sama dengan pemain yang memiliki 2 kartu sama, pemain yang memiliki 2 kartu tersebut menang;
-    atau pemain yang memiliki 2 kartu sama kemudian mengambil kartu tengahan dan sama dengan yang dimiliki pemain tersebut menang;
-    pemain yang menang boleh mengambil taruhan yang berada diwadah plastik tengah;
-    Pemain yang menang kemudian berperan mengocok kartu lagi untuk bermain CEKI GONG GONG.

Dan dalam permainan judi ceki / Gonggong yang dijadikan taruhan adalah uang tunai dan perorang tombok (memasang uang taruhan senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)).
-    Bahwa dalam permainan Judi Ceki Gonggong yang menggunakan Kartu Ceki siapa yang menang maka dia yang mengocok kartu dan membagi begitu seterusnya bagi siapa yang menang terlebih dahulu.
-    Bahwa modal awal Terdakwa I Istomo bin Sali (alm) yaitu uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
-    Bahwa modal awal Terdakwa II Mijan bin Nyamo (alm) yaitu uang tunai sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat ditangkap sedang bermain judi ceki Gonggong modal Terdakwa II Mijan bin Nyamo (alm) sisa Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) digunakan Terdakwa II untuk memasang taruhan.
-    Bahwa modal awal Terdakwa III Mergi bin Samingun (alm) yaitu uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang Terdakwa III pakai sebagai uang taruhan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang sisa Terdakwa III sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
-    Bahwa Para Terdakwa sudah melakukan permainan Judi Ceki Gonggong sudah lebih 2 (dua) kali dan berjalan sekira 3 (tiga) hari dan maksud tujuan Para Terdakwa yaitu apabila mendapatkan keuntungan akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan atau mengadakan permainan Judi Ceki Gonggong tidak  mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP . ----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I Istomo bin Sali (alm), Terdakwa II Mijan bin Nyamo (alm) dan Terdakwa III Mergi bin Samingun (alm) pada hari Rabu, tanggal 16 bulan Oktober tahun 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bogoraji Desa Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di pekarangan kosong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Anggota SatReskrim Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian di wilayah Kec. Pulokulon Kab. Grobogan, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut Saksi M. Fahrudin Oki S. Bin Suwandi dan saksi Aditya Putra Perdana Bin Suwito melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Setelah Saksi M. Fahrudin Oki S. Bin Suwandi dan saksi Aditya Putra Perdana Bin Suwito melakukan penyelidikan bahwa benar telah ada perjudian di Gubug Persawahan yang beralamat di Dsn. Bogoraji Ds. Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan yang saat itu sedang menunggu bermain. Kemudian Saksi M. Fahrudin Oki S. Bin Suwandi dan saksi Aditya Putra Perdana Bin Suwito melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan mengamankan barang bukti, selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan perjudian jenis CEKI GONG GONG, yakni:
-    Awalnya taruhan per orang sebesar Rp.10.000,- ditaruh ditengah di wadah palstik dengan posisi duduk melingkar 5 orang;
-    Kemudian salah satu orang mengocok kartu CEKI GONG GONG kemudian kartu meletakkannya ditengah, yang mengocok kartu mengambil kartu pertama sebanyak 5 kartu kemudian berurutan ke kanan mengambil 5 kartu, setelah semua orang mengambil 5 kartu kemudian diulang lagi mengambil 5 kartu, setelah genap 10 kartu selanjutnya mengambil kartu lagi dengan urutan yang sama sebanyakn 4 kartu, sehingga jumlah kartu ada 14 kartu;
-    Ditengah masih ada sisa kartu lagi untuk nanti dimainkan atau diambil;
-    Orang pertama yang mengambil kartu tadi kemudian mengambil 1 kartu dan membuang 1 kartu, dan dicocokkan kartunya agar sama gambarnya dengan yang dimiliki oleh pemegang kartu;
-    Kemudian berurutan ke kanan mengambil 1 kartu, kartu yang diambil adalah kartu yang dibuang pemain sebelumnya atau mengambil kartu tengahan, setelah mengambil 1 kartu harus membuang 1 kartu agar jumlah kartu yang dipegang tetap 14 kartu;
-    Mengambil kartu sampai sudah ada pemain yang sudah memiliki 2 gambar kartu yang sama;
-    pemain yang sudah memiliki 2 gambar kartu yang sama, permain harus mengucapkan “CEKI” sebagai tanda mau menang atau kartu kurang 1 lagi;
-    untuk menang pemain harus memiliki 3 gambar kartu yang sama;
-    jika ada kartu yang dibuang pemain lain sama dengan pemain yang memiliki 2 kartu sama, pemain yang memiliki 2 kartu tersebut menang;
-    atau pemain yang memiliki 2 kartu sama kemudian mengambil kartu tengahan dan sama dengan yang dimiliki pemain tersebut menang;
-    pemain yang menang boleh mengambil taruhan yang berada diwadah plastik tengah;
-    Pemain yang menang kemudian berperan mengocok kartu lagi untuk bermain CEKI GONG GONG.

Dan dalam permainan judi ceki / Gonggong yang dijadikan taruhan adalah uang tunai dan perorang tombok (memasang uang taruhan senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)).
-    Bahwa modal awal Terdakwa I Istomo bin Sali (alm) yaitu uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
-    Bahwa modal awal Terdakwa II Mijan bin Nyamo (alm) yaitu uang tunai sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat ditangkap sedang bermain judi ceki Gonggong modal Terdakwa II Mijan bin Nyamo (alm) sisa Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) digunakan Terdakwa II untuk memasang taruhan.
-    Bahwa modal awal Terdakwa III Mergi bin Samingun (alm) yaitu uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang Terdakwa III pakai sebagai uang taruhan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang sisa Terdakwa III sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan atau mengadakan permainan Judi Ceki Gonggong tidak  mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP . ------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA
-----Bahwa Terdakwa I Istomo bin Sali (alm), Terdakwa II Mijan bin Nyamo (alm) dan Terdakwa III Mergi bin Samingun (alm) pada hari Rabu, tanggal 16 bulan Oktober tahun 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bogoraji Desa Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di pekarangan kosong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Anggota SatReskrim Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian di wilayah Kec. Pulokulon Kab. Grobogan, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut Saksi M. Fahrudin Oki S. Bin Suwandi dan saksi Aditya Putra Perdana Bin Suwito melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Setelah Saksi M. Fahrudin Oki S. Bin Suwandi dan saksi Aditya Putra Perdana Bin Suwito melakukan penyelidikan bahwa benar telah ada perjudian di Gubug Persawahan yang beralamat di Dsn. Bogoraji Ds. Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan yang saat itu sedang menunggu bermain. Kemudian Saksi M. Fahrudin Oki S. Bin Suwandi dan saksi Aditya Putra Perdana Bin Suwito melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan mengamankan barang bukti, selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan perjudian jenis CEKI GONG GONG, yakni:
-    Awalnya taruhan per orang sebesar Rp.10.000,- ditaruh ditengah di wadah palstik dengan posisi duduk melingkar 5 orang;
-    Kemudian salah satu orang mengocok kartu CEKI GONG GONG kemudian kartu meletakkannya ditengah, yang mengocok kartu mengambil kartu pertama sebanyak 5 kartu kemudian berurutan ke kanan mengambil 5 kartu, setelah semua orang mengambil 5 kartu kemudian diulang lagi mengambil 5 kartu, setelah genap 10 kartu selanjutnya mengambil kartu lagi dengan urutan yang sama sebanyakn 4 kartu, sehingga jumlah kartu ada 14 kartu;
-    Ditengah masih ada sisa kartu lagi untuk nanti dimainkan atau diambil;
-    Orang pertama yang mengambil kartu tadi kemudian mengambil 1 kartu dan membuang 1 kartu, dan dicocokkan kartunya agar sama gambarnya dengan yang dimiliki oleh pemegang kartu;
-    Kemudian berurutan ke kanan mengambil 1 kartu, kartu yang diambil adalah kartu yang dibuang pemain sebelumnya atau mengambil kartu tengahan, setelah mengambil 1 kartu harus membuang 1 kartu agar jumlah kartu yang dipegang tetap 14 kartu;
-    Mengambil kartu sampai sudah ada pemain yang sudah memiliki 2 gambar kartu yang sama;
-    pemain yang sudah memiliki 2 gambar kartu yang sama, permain harus mengucapkan “CEKI” sebagai tanda mau menang atau kartu kurang 1 lagi;
-    untuk menang pemain harus memiliki 3 gambar kartu yang sama;
-    jika ada kartu yang dibuang pemain lain sama dengan pemain yang memiliki 2 kartu sama, pemain yang memiliki 2 kartu tersebut menang;
-    atau pemain yang memiliki 2 kartu sama kemudian mengambil kartu tengahan dan sama dengan yang dimiliki pemain tersebut menang;
-    pemain yang menang boleh mengambil taruhan yang berada diwadah plastik tengah;
-    Pemain yang menang kemudian berperan mengocok kartu lagi untuk bermain CEKI GONG GONG.

Dan dalam permainan judi ceki / Gonggong yang dijadikan taruhan adalah uang tunai dan perorang tombok (memasang uang taruhan senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)).
-    Bahwa dalam permainan Judi Ceki Gonggong yang menggunakan Kartu Ceki siapa yang menang maka dia yang mengocok kartu dan membagi begitu seterusnya bagi siapa yang menang terlebih dahulu.
-    Bahwa Terdakwa III Mergi bin Samingun (alm) yang memiliki ide untuk bermain judi jenis ceki gonggong tersebut dengan cara mengajak teman-temannya untuk membuka kalangan sendiri (membuka perjudian sendiri yang terdiri dari 5 (lima) orang) karena di tempat tersebut sudah banyak orang yang bermain judi. 
-    Bahwa modal awal Terdakwa I Istomo bin Sali (alm) yaitu uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
-    Bahwa modal awal Terdakwa II Mijan bin Nyamo (alm) yaitu uang tunai sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat ditangkap sedang bermain judi ceki Gonggong modal Terdakwa II Mijan bin Nyamo (alm) sisa Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) digunakan Terdakwa II untuk memasang taruhan.
-    Bahwa modal awal Terdakwa III Mergi bin Samingun (alm) yaitu uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang Terdakwa III pakai sebagai uang taruhan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang sisa Terdakwa III sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan atau mengadakan permainan Judi Ceki Gonggong tidak  mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP . ------------------------------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT
-----Bahwa Terdakwa I Istomo bin Sali (alm), Terdakwa II Mijan bin Nyamo (alm) dan Terdakwa III Mergi bin Samingun (alm) pada hari Rabu, tanggal 16 bulan Oktober tahun 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bogoraji Desa Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di pekarangan kosong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan atau di tempat yang dapat dikunjungi umum kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Anggota SatReskrim Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian di wilayah Kec. Pulokulon Kab. Grobogan, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut Saksi M. Fahrudin Oki S. Bin Suwandi dan saksi Aditya Putra Perdana Bin Suwito melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Setelah Saksi M. Fahrudin Oki S. Bin Suwandi dan saksi Aditya Putra Perdana Bin Suwito melakukan penyelidikan bahwa benar telah ada perjudian di Gubug Persawahan yang beralamat di Dsn. Bogoraji Ds. Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan yang saat itu sedang menunggu bermain. Kemudian Saksi M. Fahrudin Oki S. Bin Suwandi dan saksi Aditya Putra Perdana Bin Suwito melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan mengamankan barang bukti, selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan perjudian jenis CEKI GONG GONG, yakni:
-    Awalnya taruhan per orang sebesar Rp.10.000,- ditaruh ditengah di wadah palstik dengan posisi duduk melingkar 5 orang;
-    Kemudian salah satu orang mengocok kartu CEKI GONG GONG kemudian kartu meletakkannya ditengah, yang mengocok kartu mengambil kartu pertama sebanyak 5 kartu kemudian berurutan ke kanan mengambil 5 kartu, setelah semua orang mengambil 5 kartu kemudian diulang lagi mengambil 5 kartu, setelah genap 10 kartu selanjutnya mengambil kartu lagi dengan urutan yang sama sebanyakn 4 kartu, sehingga jumlah kartu ada 14 kartu;
-    Ditengah masih ada sisa kartu lagi untuk nanti dimainkan atau diambil;
-    Orang pertama yang mengambil kartu tadi kemudian mengambil 1 kartu dan membuang 1 kartu, dan dicocokkan kartunya agar sama gambarnya dengan yang dimiliki oleh pemegang kartu;
-    Kemudian berurutan ke kanan mengambil 1 kartu, kartu yang diambil adalah kartu yang dibuang pemain sebelumnya atau mengambil kartu tengahan, setelah mengambil 1 kartu harus membuang 1 kartu agar jumlah kartu yang dipegang tetap 14 kartu;
-    Mengambil kartu sampai sudah ada pemain yang sudah memiliki 2 gambar kartu yang sama;
-    pemain yang sudah memiliki 2 gambar kartu yang sama, permain harus mengucapkan “CEKI” sebagai tanda mau menang atau kartu kurang 1 lagi;
-    untuk menang pemain harus memiliki 3 gambar kartu yang sama;
-    jika ada kartu yang dibuang pemain lain sama dengan pemain yang memiliki 2 kartu sama, pemain yang memiliki 2 kartu tersebut menang;
-    atau pemain yang memiliki 2 kartu sama kemudian mengambil kartu tengahan dan sama dengan yang dimiliki pemain tersebut menang;
-    pemain yang menang boleh mengambil taruhan yang berada diwadah plastik tengah;
-    Pemain yang menang kemudian berperan mengocok kartu lagi untuk bermain CEKI GONG GONG.

Dan dalam permainan judi ceki / Gonggong yang dijadikan taruhan adalah uang tunai dan perorang tombok (memasang uang taruhan senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)).
-    Bahwa dalam permainan Judi Ceki Gonggong yang menggunakan Kartu Ceki siapa yang menang maka dia yang mengocok kartu dan membagi begitu seterusnya bagi siapa yang menang terlebih dahulu.
-    Bahwa modal awal Terdakwa I Istomo bin Sali (alm) yaitu uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
-    Bahwa modal awal Terdakwa II Mijan bin Nyamo (alm) yaitu uang tunai sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat ditangkap sedang bermain judi ceki Gonggong modal Terdakwa II Mijan bin Nyamo (alm) sisa Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) digunakan Terdakwa II untuk memasang taruhan.
-    Bahwa modal awal Terdakwa III Mergi bin Samingun (alm) yaitu uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang Terdakwa III pakai sebagai uang taruhan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang sisa Terdakwa III sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
-    Bahwa Para terdakwa melakukan atau mengadakan permainan Judi Ceki Gonggong Dusun Bogoraji Desa Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di pekarangan kosong yang tempat tersebut diperuntukan untuk umum dan dapat dilihat orang umum lainnya.
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan atau mengadakan permainan Judi Ceki Gonggong Dusun Bogoraji Desa Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di pekarangan kosong tidak  mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP . --------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya