Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Pwd 1.KUMROH BIN KASRI
2.SARAH BINTI JASMAN
3.IMAM MUHAMMAD TAROM BIN SLAMET RIYANTO
1.Hj. MUTMAINAH binti SUWINDI
2.TITIK SARI binti JAMIAN
3.JASRI bin SOFII
4.SITI MUALIYAH binti KARIYADI
5.SALIMAH binti SARJIO
6.NAROJI bin SAJIO
7.SURODI bin NAROJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUMROH BIN KASRI
2SARAH BINTI JASMAN
3IMAM MUHAMMAD TAROM BIN SLAMET RIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Rahmadi. S.H., M.HKUMROH BIN KASRI
2Budi Rahmadi. S.H., M.HSARAH BINTI JASMAN
3Budi Rahmadi. S.H., M.HIMAM MUHAMMAD TAROM BIN SLAMET RIYANTO
Tergugat
NoNama
1Hj. MUTMAINAH binti SUWINDI
2TITIK SARI binti JAMIAN
3JASRI bin SOFII
4SITI MUALIYAH binti KARIYADI
5SALIMAH binti SARJIO
6NAROJI bin SAJIO
7SURODI bin NAROJI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DIREKTUR PT. BPR MRANGGEN MITRA PERSADA
2KEPALA DESA PEMERINTAH DESA BATURAGUNG
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GROBOGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah terhadap harta milik Hj Ngaisyah (almh) yang berdasarkan penetapan No. 0040/pdt.p/2017/PA.Pwd Tanggal 22 Februari 2017 adalah sebagai berikut :
  1. Kumroh bin Kasri NIK : 2231030502590002 Umur 65 Tahun TTL : Demak, 05 Februari 1959 Kelamin : Laki- laki Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan Terakhir : SMP  Alamat sesuai KTP : Jl. Sido kumpul Rt02/Rw02 Kec. Guntur Kab. Demak
  2. Sarah binti Jasman NIK : 3315176604610001 Umur : 63 Tahun TTL : Grobogan, 26 April 1961 Pekerjaan : Swasta Kelamin : Perempuan Agama : Islam Pendidikan Terakhir : SD  Alamat sesuai Ktp : Ds. Baturagung Rt05/Rw03 Kec. Gubug Purwodadi Grobogan
  3. Imam Muhammad Tarom bin Slamet Riyanto NIK : 3315130506860004 Umur : 38 Tahun TTL : Grobogan, 8 juni 1986 Kelamin : Laki – laki Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Bangunan  Pendidikan Terakhir : SMP Alamat sesuai Ktp : di Dusun Karangmanis Rt01/Rw03 Ds. Cingkrong Kec. Purwodadi Kab. Grobogan
  1. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara tanpa alas hak yang sah menguasai Objek Sengketa I, Objek Sengekta II, Objek Sengketa III dan Objek Sengketa IV harta milik Hj Ngaisyah (almh)  dan empat buku sertifikat Nomer. SHM 16, SHM 17, SHM 18 dan SHM 20 atas nama Hj. Ngaisah tanpa hak;
  2. Menyatakan Turut Tergugat II karena lalainya melakukan perbuatan melawan hukum mengeluarkan surat keterangan No.: 474.2/117 Tanggal 20 Februari 2009 tentang pengakuan ahli waris;
  3. Menyatakan Turut Tergugat I melalukan perbuatan melawan hukum karena lalainya menyerahkan tiga (3) buku sertifikat atas nama Hj. Ngaisyah, berdasarkan permohonan Sutarjo (alm) semasa hidupnya dengan mempedomani adanya surat keterangan pelunasan sebagai keluarga Debitur;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat adanya kekhawatiran terhadap Para Tergugat tidak akan menyerahkan 4 (empat) buku sertifikat SHM 16, SHM 17, SHM 18, dan SHM 20, atas nama Hj Ngaisyah sehingga perlunya diterbitkan 4 (empat) buku sertifikat baru (duplikat)  tanpa seizin Para Tergugat atas nama Hj Ngaisyah untuk proses balik nama Para Penggugat (ahli waris yang sah);
  2. Menyatakan Para Tergugat untuk menyerahkan 4 (empat) buku Sertifikat SHM No: SHM 16, SHM 17, SHM 18, SHM 20 dan 4 (empat) Objek Sengketa kepada Para Penggugat;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk menerbitkan 4 (empat) buku sertifikat Baru (Duplikat) atas nama Hj. Ngaisyah tanpa seizin Para Tergugat;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk patuh dan taat dalam menjalankan putusan ini;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi uang selama menguasai terhadap 4 (empat) Objek Sengketa selama 30 tahun dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 2.160.000.000 (dua miliyar seratus enam puluh juta rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai putusan ini dijalankan;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan 4 Buku Sertifikat atas nama Hj Ngaisyah dan 4 objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat (ahli waris yang sah);
  7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) / per hari, jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
  8. Menyatakan Uitvoerbaar Bij Voorraad / putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding/kasasi ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;

 

SUBSIDER :

Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ax aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak