Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR Bank Purwa Artha (PERSERODA) 1.Suroyo
2.Jasmi
3.Rizaldi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Sabtu, 08 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Purwa Artha (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suroyo
2Jasmi
3Rizaldi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.238.894,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak MilikNomor 1350, Atas NamaWagiman yang terletak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Luas 280 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 228/U/86;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 123.238.894,- (Seratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah)dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 59.238.894,- (lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugatapabila Tergugat I, tergugat II, dan Tergugat IIItidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan,dengan Bukti Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor 1350, Atas NamaWagiman yang terletak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Luas 280 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 228/U/86melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IIIuntuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau:apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak