Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H Rejo Pratama Alias Otong Bin G. Maxi Tampi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-694/M.3.41/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rejo Pratama Alias Otong Bin G. Maxi Tampi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        Bahwa ia terdakwa Rejo Pratama Alias Otong Bin G. Maxi Tampi, pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 10.20 Wib atau setidak-tidaknya masuk pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di rumah milik saksi SAYIDATUL MUNAWAROH BINTI SUYOTO yang beralamat di Dsn Jangkungharjo RT/RW 02/03 Ds. Jangkungharjo Kec. Brati Kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

    -    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 10.20 Wib terdakwa Rejo Pratama Alias Otong Bin G. Maxi Tampi mengendarai sepeda onthel milik terdakwa melewati depan rumah saksi SAYIDATUL MUNAWAROH BINTI SUYOTO yang beralamat di Dsn Jangkungharjo RT/RW 02/03 Ds. Jangkungharjo Kec. Brati Kab. Grobogan , kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda onthel jenis MTB warna biru kombinasi hijau milik saksi ISTINAROTUL KHUSNA BINTI SUYOTO yang terparkir di pekarangan rumah saksi SAYIDATUL MUNAWAROH, lalu timbul niat jahat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda onthel jenis MTB warna biru kombinasi hijau tersebut tanpa seijin pemiliknya , dimana cara terdakwa mengambil yaitu awalnya terdakwa duduk-duduk terlebih dahulu sambil mengamati situasi dan setelah dirasa cukup aman kemudian terdakwa memarkir sepeda onthel yang dibawanya tersebut dipinggir jalan depan rumah saksi SAYIDATUL MUNAWAROH, kemudian terdakwa berjalan masuk ke dalam rumah saksi SAYIDATUL MUNAWAROH lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda onthel jenis MTB warna biru kombinasi hijau tersebut dengan cara didorong sampai keluar rumah , lalu terdakwa menaiki 1 (satu) unit sepeda onthel jenis MTB warna biru kombinasi hijau tersebut sambil tangan kiri terdakwa memegangi sepeda onthel yang terdakwa bawa sebelumnya dimana terdakwa membawanya pergi meninggalkan rumah tersebut  ;

    -    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka saksi ISTINAROTUL KHUSNA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda onthel jenis MTB warna biru kombinasi hijau yang jika dinilai dengan rupiah sebesar Rp. 2,580,000,- (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut ;     

        Perbuatan terdakwa Rejo Pratama Alias Otong Bin G. Maxi Tampi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.     

 

Pihak Dipublikasikan Ya