Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2024/PN Pwd REKAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REKAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan sah pembetulan identitas Pemohon yang semula pada Kartu Keluarga identitas Pemohon tercatat REKAH, yang lahir di Grobogan, 23 Desember 1960 dari pasangan PARMIN dan PARIMI dan status perkawinan Pemohon tercatat CERAI HIDUP BELUM TERCATAT dan Tanda Penduduk status perkawinan Pemohon tercatat CERAI HIDUP agar dirubah menjadi REKAH, yang lahir di Grobogan, 23 Desember 1960 dari pasangan PARIMIN dan KARNI, dan status perkawinan Pemohon adalah BELUM KAWIN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Kemudian atas dikabulkannya permohonan ini tidak lupa pemohon mengucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak