Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan sah pembetulan identitas Pemohon yang semula pada Kartu Keluarga identitas Pemohon tercatat REKAH, yang lahir di Grobogan, 23 Desember 1960 dari pasangan PARMIN dan PARIMI dan status perkawinan Pemohon tercatat CERAI HIDUP BELUM TERCATAT dan Tanda Penduduk status perkawinan Pemohon tercatat CERAI HIDUP agar dirubah menjadi REKAH, yang lahir di Grobogan, 23 Desember 1960 dari pasangan PARIMIN dan KARNI, dan status perkawinan Pemohon adalah BELUM KAWIN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Kemudian atas dikabulkannya permohonan ini tidak lupa pemohon mengucapkan banyak terima kasih. |