Dakwaan |
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jalan Bhayangkara Nomor 2 Purwodadi, Kabupaten Grobogan
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P – 29
Surat Dakwaan
No. Reg. Perkara : Pdm - 33/M.3.41/Eoh.2/05/2025
A. Identitas Terdakwa
Nama Lengkap : Samiyatun Binti Alm Saman
Tempat Lahir : Grobogan
Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun / 08 September 1981
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dsn. Semen RT001 RW006 Ds./Kel. Sidorejo, Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : Sekolah Dasar / Sederajat
Nomor Identitas/NIK : 3315064809810005
B. Penangkapan dan Penahanan
1. Penangkapan : Tidak dilakukan penahanan.
2. Penahanan
- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan.
- Penuntut Umum : Terdakwa ditahan sejak tanggal 08 Mei 2025 (dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan) sampai dengan tanggal 27 Mei 2025 ;
C. Dakwaan
Bahwa Terdakwa Samiyatun Binti Alm Saman, pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB dirumah Terdakwa SAMIYATUN Binti Alm. SAMAN yang beralamat didi Dsn. Semen RT001 RW006 Kel/Ds. Sidorejo, Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB saat Terdakwa Samiyatun Binti Alm Saman sedang dirumah kemudian terdakwa melihat Saksi ANISA BINTI NYAMIN datang kerumah terdakwa untuk meminta uang pembayaran pisang kepada terdakwa yang dibelinya pada tanggal 29 Juli 2024 seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa yang merasa sudah membayar harga pisang dimaksud maka terdakwa mengatakan "Iha piye to nis kok jek jaluk neh, kan wes tak wenehke koe karo mbahe" dan Saksi ANISA yang tersinggung atas ucapan terdakwa lalu menjawab "wong angger maling, bajingan" dan diucapkan berkali kali dengan nada keras ;
- Selanjutnya terdakwa akhirnya membayar lagi uang pisang tersebut dengan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dengan total Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah) sambil terdakwa mengambil uang didalam buku catatan atau sinoman milik terdakwa sambil berkata "wong angger gendeng ngunukui” dan Saksi ANISA yang menerima uang tersebut sambil mendengar ejekan terdakwa kemudian membalas kata-kata terdakwa tersebut, dimana saksi ANISA membalas dengan ucapan "wong angger maling, bajingan" dengan diucapkan berkali kali dan dengan nada keras, selanjutnya terdakwa yang menjadi emosi lalu terdakwa memukul saksi ANISA dengan menggunakan tangan kanan yang saat itu sambil memegang buku catatan sinoman kearah muka saksi ANISA sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai dahi saksi ANISA , selanjutnya terdakwa memukul saksi ANISA lagi sebanyak 1 (satu) kali ke arah muka saksi ANISA akan tetapi saksi ANISA menangkis pukulan terdakwa hingga membuat buku yang dipegang terdakwa mengenai muka saksi ANISA dengan keras lalu terjatuh ditanah, setelah buku tersebut berpindah tangan dipegang oleh saksi ANISA dan terdakwa berusaha merebut kembali buku yang dipegang saksi ANISA akan tetapi kuku Terdakwa mengenai tangan dan pelipis muka Saksi ANISA dan membuat tangan dan pelipis kiri Saksi ANISA mengalami luka akibat pukulan tangan dan buku serta kuku terdakwa ;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi ANISA mengalami pusing, kesakitan dan luka dipelipis mata sebelah kiri, luka diatas jari telunjuk tangan kanan dan 2 luka dileher , hal mana dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor : 800/134/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025 atas nama dr. IIN NURHAYANI selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Pulokulon 1, Dengan hasil pemeriksaan untuk atas nama Saksi ANISA sebagai berikut :
a. Wajah
Inspeksi : Normal : warna sama dengan bagian tubuh lain, tidak pucat/ikterik, simetris terdapat 2 buah luka lecet pada pelipis mata kiri : 1) posisi sudut mata kiri panjang 3 cm batas tegas warna merah darah (-) lebar 1mm. 2) posisi berjarak 2,5 cm kebelakang dari luka 1 panjang 2,4 cm batas tegas warna cerah darah (-)
b. Leher
Inspeksi Leher : Normal : warna sama dengan kulit lain, integritas kulit baik, bentuk simetris, tidak ada pembesaran kelenjar gondok. Terdapat luka lecet 2 buah pada bagian bawah. 1) bentuk diameter 2 mm warna merah batas tegas darah (-) krusta (+) Ekstemitas superior (Tangan) : punggung tangan kanan disisi jari telunjuk terdapat sebuah luka lecet berwarna merah darah (-) panjang 1 cm lebar 2 mm batas tegas. Terdapat sebuah goresan pada pergelangan tangan kanan warna merah samar bentuk tidak tegas alias samar-samar, darah (-)
KESIMPULAN :
Dari hasil pemeriksaan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pada korban ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul dan benda tajam.
Perbuatan Terdakwa SAMIYATUN Binti Alm. SAMAN, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Purwodadi, 15 Mei 2025
Penuntut Umum
Ardiansyah, SH.
Jaksa Muda
|