Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2026/PN Pwd DIDIK WURYANTO, S.PT EDY SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DIDIK WURYANTO, S.PT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HADI SISWANTORO. SP.SHDIDIK WURYANTO, S.PT
Tergugat
NoNama
1EDY SUSANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1khartika dwi chandra dioko, S.H., M.Kn.EDY SUSANTO
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat Pada Hari Rabu Tanggal 03 Bulan Desember tahun 2025, Nomor: 106/Adv.MH/Su/XII/2025. Bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3. Menghukum Tergugat membayar sisa Pengembalian uang Kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000 ( empatpuluh juta rupiah ). Kepada Penggugat Secara Tunai dan sekaligus. Selambat- lambatnya 7 ( tujuh) Hari  terhitung sejak Putusan ini Di bacakan. 
4. Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar Ganti rugi Immateriil  Penggugat  Sebesar Rp. 15.000.000 ( limabelasjuta rupiah ).secara Tunai.
5. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat yang tidak Melaksanakan Surat Tanda Terima Kwitansi Tanggal 25 Desember 2024, Tergugat dan istrinya Kekurangan Pembayaran Pemberakatan Umroh 16 Hari sebesar Rp. 50.000.000 ( limapuluh juta rupiah ). Adalah Perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji ). 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  Bunga  2% Per Bulan  dari Sisa Hutang Yang belum dikembalikan kepada Penggugat.  Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ), setiap harinya terhitung sejak  Bulan November 2024 Sampai Dengan Bulan Maret 2026, sampai Gugatan ini mempunyai Putusan Hukum yang berkekuatan hukum Tetap ( Inkracht van Gewijsde ). Dan Semua Hutang dibayar Lunas. 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) Sebesar Rp. 500.000 ( limaratus ribu rupiah ), setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan Hukum yang berkekuatan hukum Tetap. (Inkracht van Gewijsde ). Dalam perkara ini. 
 8. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut. 
9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul  pada perkara ini .
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwodadi - Grobogan Berpendapat lain, maka  
            Penggugat Mohon, agar diberikan putusan yang seadil – adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak