Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.Sus/2025/PN Pwd | WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. | Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-573/M.3.41/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kosong di Plendungan Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng atau di rumah Sdr. Guntur (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/ 03/ I/ RES.4.2./2025/ Resnarkoba tanggal 18 Januari 2025) yaitu di Dusun Bentengmati Desa Karanganyar Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ dengan tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ jenis sabu dengan berat ± 0,22274 gram “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa sebelumnya Sdr. Guntur minta tolong kepada terdakwa untuk membelikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi saksi Alessandro Iesandia Bin Rusmanto (penuntutan terpisah/ Splitsing) untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu pesanan Sdr. Guntur tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ; Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di daerah Dusun Bentengmati Desa Karanganyar Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ dengan berat bersih 0,22274 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Berawal ketika saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto, saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, selanjutnya saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya langsung mendatangi tempat kejadian ; Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KETIGA : Bahwa terdakwa Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi bersama-sama dengan saksi Alessandro Iesandia Bin Rusmanto (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kosong di Plendungan Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Berawal sebelumnya saksi Alessandro Iesandia Bin Rusmanto mempersiapkan seperangkat alat hisab yang sudah di modifikasi dan Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian setelah Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut di bakar oleh saksi Alessandro Iesandia Bin Rusmanto, kemudian di hisap oleh terdakwa dan saksi Alessandro Iesandia Bin Rusmanto secara bergantian ; Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |