INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 139/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA | 1.HARYANTO 2.SITI NUR JANAH 3.NURDIN 4.SUTIYAH |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 139/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 168.829.650,00 | ||||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/373/PK/GRB/V/2024 tanggal 27 Mei 2024
3.Menyatakan sah agunan berupa : sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 03810/Selo, seluas 3191 m2 (tiga ribu seratus sembilan puluh satu meter persegi) tercatat atas nama Nurdin (in casu Tergugat III) yang berlokasi di Desa Selo , Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 02642/Selo/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
4.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 168.829.650,- (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
-Sisa Pokok sebesar Rp 156.664.700,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah );
-Tunggakan Bunga sebesar Rp 11.400.000,- ( sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
-Sanksi/Denda sebesar Rp. 784.950,- (tujuh ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
6.Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I yaitu sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 03810/Selo, seluas 3191 m2 (tiga ribu seratus sembilan puluh satu meter persegi) tercatat atas nama Nurdin (in casu Tergugat III) yang berlokasi di Desa Selo , Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 02642/Selo/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan;
7.Menghukum Turut Tergugat I, II, III dan IV untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8.Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
