INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA | 1.SUPARDI 2.NURYANI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 399.074.900,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/1/PK/TWG/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024
3. Menyatakan sah agunan berupa : 2 bidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 568 dan seluas 1710 m2 (seribu tujuh ratus sepuluh meter persegi) yang berlokasi di Desa godan , Kecamatan tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 1880/V/1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan. Dan Hak Milik nomor No. 1823 dan seluas 688 m2 (Enam ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Desa godan , Kecamatan tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 03005/BA-11-10/VIII/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 399.074.900,- (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
• Sisa Pokok sebesar Rp 373.996.900,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah );
• Tunggakan Bunga sebesar Rp 25.078.000,- (Dua puluh lima juta tujuh puluh delapan ribu rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I yaitu 1) 2 bidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 568 dan seluas 1710 m2 ( seribu tujuh ratus sepuluh meter persegi) yang berlokasi di Desa Godan , Kecamatan tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 1880/V/1992 dan Hak Milik nomor No. 1823 dan seluas 688 m2 (Enam ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Desa godan , Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 3005/BA-11-10/VIII/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan
7. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
