Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. ZAM-ZAM LINGGAR TERIAWAN bin SUNOTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2304/M.3.41/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAM-ZAM LINGGAR TERIAWAN bin SUNOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa Zam-Zam Linggar Teriawan Bin Sunoto pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Purwodadi – Semarang tepatnya di sebelah barat SD Negeri 1 Bugel ikut Desa Bugel Kec. Godong Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ dengan tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Bahwa sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Petersonon (Daftar Pencarian Saksi Nomor : DPS – 24/X/RES.4.2./2024/Resnarkoba) melalui nomor telepon 0895 3732 17879 dan orang yang tidak dikenal (teman Sdr. Petersonon) dengan nomor telepon 0859 2116 2155 untik membeli/ memesan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat ± 3 (tiga) gram dengan bonus Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat ± 1 (satu) gram, kemudian setelah terjadi kesepakatan terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8360226621 ;
-    Bahwa kemudian terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. Petersonon melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 0895 3732 17879, untuk kemudian Sdr. Petersoon mengirimkan alamat pengambilan dengan tulisan “ http://maps.goo.gl/TxbKCSAMe99pkQ6H6 “ dan gambar lokasi dengan tulisan “17.br d bwah tiang listrik terbngkus rokok sampurna tertindih kayu/batu” ;
-    Bahwa kemudian terdakwa pergi ke tempat pengambilan Narkotika Golongan I yang di pesan dari Sdr. Petersonon tersebut, dan setelah sampai di tempat kejadian terdakwa segera mengambilnya untuk kemudian ditangkap dan di amankan oleh Petugas Kepolisian Resor Grobogan ;
-    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti yang di beli terdakwa dan di amankan Petugas Kepolisian Resor Grobogan tersebut positif (+) merupakan Narkotika Golongan I sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2990 / NNF / 2024 tanggal 18 Oktober 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
1.    BB – 6546/2024/NNF berupa irisan daun (berat bersih 3,75252 gram), adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
2.    BB – 6547/2024/NNF berupa ranting, daun dan biji (berat bersih 1,57415 gram), adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu membeli irisan daun yang mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA dengan berat 3,75252 gram, dan ranting, daun dan biji berupa ganja dengan berat 1,57415 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU KEDUA :

a.    Kesatu :

Bahwa terdakwa Zam-Zam Linggar Teriawan Bin Sunoto pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Purwodadi – Semarang tepatnya di sebelah barat SD Negeri 1 Bugel ikut Desa Bugel Kec. Godong Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Berawal ketika saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya langsung mendatangi tempat kejadian ;
-    Bahwa setelah sampai di tempat kejadian, saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman dan saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto mencurigai gerak-gerik terdakwa dan setelah melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, benar di temukan irisan daun dengan berat 3,75252 gram dalam penguasaan terdakwa ;
-    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti berupa irisan daun dengan berat 3,75252 gram (diduga Narkotika Golongan I) yang di kuasai terdakwa tersebut positif (+) mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2990 / NNF / 2024 tanggal 18 Oktober 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 6546/2024/NNF berupa irisan daun (berat bersih 3,75252 gram), mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki/ menguasai irisan daun dengan berat 3,75252 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

b.    Dan Kedua :

Bahwa terdakwa Zam-Zam Linggar Teriawan Bin Sunoto pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Purwodadi – Semarang tepatnya di sebelah barat SD Negeri 1 Bugel ikut Desa Bugel Kec. Godong Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Berawal ketika saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya langsung mendatangi tempat kejadian ;
-    Bahwa setelah sampai di tempat kejadian, saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman dan saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto mencurigai gerak-gerik terdakwa dan setelah melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, benar di temukan ranting, daun dan biji berupa ganja dengan berat 1,57415 gram dalam penguasaan terdakwa ;
-    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti berupa ranting, daun dan biji berupa ganja dengan berat 1,57415 gram (diduga Narkotika Golongan I) yang di kuasai terdakwa tersebut positif (+) GANJA sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2990 / NNF / 2024 tanggal 18 Oktober 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 6547/2024/NNF berupa ranting, daun dan biji (berat bersih 1,57415 gram), adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki/ menguasai ranting, daun dan biji ganja dengan berat bersih 1,57415 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA :

Bahwa terdakwa Zam-Zam Linggar Teriawan Bin Sunoto pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di daerah Sengkuyung Desa Godong Kec. Godong Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah telah menjadi “ Penyalah Guna Narkotika  Golongan I bagi diri sendiri “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Berawal sebelumnya terdakwa pernah mengkonsumsi/ menggunakan Narkotika Golongan I (jenis tanaman ganja/ tembakau sintetis) dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat berupa kertas papir (kertas pembungkus), kemudian tembakau sintetis atau ganja di masukkan ke dalam kertas tersebut untuk kemudian di linting dan di bakar dengan korek api, dan selanjutnya terdakwa menghisapnya seperti orang merokok sampai habis ;
-    Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I sejak tahun 2022, dan efek samping setelah mengkonsumsi Narkotika Golongan I tersebut adalah perasaan menjadi senang (ingin selalu tertawa) dan perut terasa lapar ;
-    Bahwa selanjutnya pada hari hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib, terdakwa kembali memesan/ membeli Narkotika Golongan I dengan rincian :
1.    Irisan daun berat bersih 3,75252 gram mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA ;
2.    Ranting, daun dan biji jenis GANJA dengan berat bersih 1,57415 gram
Dengan maksud untuk di konsumsi/ dipakai sendiri, namun belum sempat di gunakan (di konsumsi sendiri) sudah di tangkap terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian Resor Grobogan ;
-    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti yang akan terdakwa konsumsi terdakwa tersebut positif (+) merupakan Narkotika Golongan I sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2990 / NNF / 2024 tanggal 18 Oktober 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
1.    BB – 6546/2024/NNF berupa irisan daun (berat bersih 3,75252 gram), adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
2.    BB – 6547/2024/NNF berupa ranting, daun dan biji (berat bersih 1,57415 gram), adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu mengkonsumsi Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya