Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
255/Pdt.P/2024/PN Pwd MUSLIKATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 255/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSLIKATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua (ayah) Pemohon yang semula dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon tercatat MARKABAN agar dirubah menjadi KABAN sebagaimana dalam Ijazah dan Kutipan Akta Nikah Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak