| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menghukum Tergugat II untuk segera menyerahkan dan/atau mengembalikan kepada Penggugat secara langsung tanpa beban apapun dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap berupa sertifikat objek sengketa sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 1929, tercatat atas nama Suparmi seluas + 413 m2, dengan ukuran lebar + 9 m2 dan panjang + 46 m2, sesuai Surat Ukur Nomor: 00557/Selo/2015, tanggal 24 Maret 2015, dengan nomor identifikasi bidang tanah: 11.10.11.04.01019, yang terletak di Desa Selo, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan, Prov. Jawa Tengah, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kab. Grobogan tanggal 28 Juli 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik Thoyibah/Ponpes.
- Selatan : Tanah Milik Muji/H. Bari.
- Timur : Madrasah/Makam/01018.
- Barat : Jalan Desa.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil.
Merupakan kerugian nyata yang di derita oleh Penggugat yang ditaksir sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atas penguasaan sertifikat objek sengketa yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Namun setelah lunas tidak segera diserahkan oleh Para Tergugat sejak bulan Mei 2023 sampai gugatan ini diajukan.
- Kerugian Immateriil.
Kerugian yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara berupa kehilangan kesenangan hidup sementara karena rasa takut dan malu dilingkungan masyarakat karena Penggugat merasa telah dilecehkan oleh Para Tergugat, jika ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
|