Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2025/PN Pwd Suparmi 1.Salamun
2.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Pusat Semarang Cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Purwodadi.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Suparmi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUKMANUAL A W PURBO,S.H.,M.H DkkSuparmi
Tergugat
NoNama
1Salamun
2PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Pusat Semarang Cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Purwodadi.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Riyanto, S.H.,M.H DkkSalamun
Turut Tergugat
NoNama
1Hadi Suwignyo, S.H., MK.n., Notaris–PPAT di Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 530.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  3. Menghukum Tergugat II untuk segera menyerahkan dan/atau mengembalikan kepada Penggugat secara langsung tanpa beban apapun dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap berupa sertifikat objek sengketa sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 1929, tercatat atas nama Suparmi seluas + 413 m2, dengan ukuran lebar + 9 m2 dan panjang + 46 m2, sesuai Surat Ukur Nomor: 00557/Selo/2015, tanggal 24 Maret 2015, dengan nomor identifikasi bidang tanah: 11.10.11.04.01019, yang terletak di Desa Selo, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan, Prov. Jawa Tengah, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kab. Grobogan tanggal 28 Juli 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara    : Tanah Milik Thoyibah/Ponpes.   
  • Selatan  : Tanah Milik Muji/H. Bari.           
  • Timur   : Madrasah/Makam/01018.
  • Barat     : Jalan Desa.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap  (Inkracht Van Gewisjde), dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil.

Merupakan kerugian nyata yang di derita oleh Penggugat yang ditaksir sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atas penguasaan sertifikat objek sengketa yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Namun setelah lunas tidak segera diserahkan oleh Para Tergugat sejak bulan Mei 2023 sampai gugatan ini diajukan.

  1. Kerugian Immateriil.

Kerugian yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara berupa kehilangan kesenangan hidup sementara karena rasa takut dan malu dilingkungan masyarakat karena Penggugat merasa telah dilecehkan oleh Para Tergugat, jika ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak