| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G/2025/PN Pwd | KOPERASI KONSUMEN PEDAGANG PASAR KARYA MANDIRI | 1.HADI PRAYITNO 2.SITI LAILATUL MUFAROKAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Koperasi | ||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2025/PN Pwd | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 35.765.657,00 | ||||||
| Petitum | Dengan hormat, kami mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi untuk : 1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI (Cidera Janji) terhadap Perjanjian Pinjaman Nomor (A) SQ/PP/SWA-GOD/XII/2022 beserta Perubahannya Nomor 7001/PK-ADD/SWA-GOD/I/2024. 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp 35.765.657 ( Tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) sebagai pembayaran tunggakan sementara yang terdiri dari : a. Pokok Pinjaman yang tertunggak; Rp 30.000.000 b. Bunga Pinjaman yang tertunggak; Rp 5.438.213 c. Denda (Penalty) atas keterlambatan; Rp 327.444 3. Menghukum Tergugat untuk membayar BUNGA atas jumlah pokok yang masih tersisa hingga benar-benar dilunasi, sesuai dengan ketentuan bunga dalam perjanjian, hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. 4. Alternatif : Menyatakan bahwa Penggugat berhak melakukan EKSEKUSI terhadap barang jaminan yaitu tanah dan bangunan di Ds. Mangunrejo, Kec. Kebonagung, Kab. Demak, berdasarkan SHM No. 01628/Mangunrejo, untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat sebagaimana dimaksud dalam point 2 dan 3 di atas. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar SELURUH BIAYA PERKARA dalam sidang ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
