1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan sah pembetulan nama orangtua (ibu) dalam Kartu Keluarga maka Pemohon bermaksud untuk memohon pembetulan nama orangtua (ibu) yang semula dalam Kartu Keluarga tertulis ERNAWATI agar diubah menjadi JASWATI;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi untuk mengirimkan sehelai Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
|