Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2025/PN Pwd 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
3.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
FANNI IRFIANTO Bin SARAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1178/M.3.41/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
3TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANNI IRFIANTO Bin SARAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jl. Bhayangkara No. 2, Purwodadi, Kabupaten Grobogan 58111
Telp. (0292) 421226 Fax. (0292) 425006, www.kejari-grobogan.kejaksaan.go.id


   P-29

SURAT DAKWAAN
No. Register Perk.: PDM-32/M.3.41/Eoh.2/05/2025

A.    Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap    :    FANNI IRFIANTO Bin SARAH
NIK    :    3315021906010003
Tempat lahir    :    Grobogan
Umur / Tanggal lahir    :    23 Tahun / 19 Juni 2001
Jenis kelamin    :    Laki-laki
Kebangsaan    :    Indonesia
Tempat tinggal    :    Dusun Pandean RT 03 RW 05 Desa Sumberjosari Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah
Agama    :    Islam
Pekerjaan    :    Belum / Tidak bekerja
Pendidikan    :    SMP (tamat)
B.    Status Penangkapan dan Penahanan:
1.    Penangkapan     :    Tanggal 10 Maret 2025
2.    Penahanan    :    
    -    Penyidik    :    Rutan Polres Grobogan, sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d tanggal 29 Maret 2025
    -    Perpanjangan PU    :    Rutan Polres Grobogan, sejak tanggal 30 Maret 2025 s/d tanggal 08 Mei 2025
    -    Penuntut Umum    :    Lapas Kelas II Purwodadi, sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d tanggal 26 Mei 2025
C.    Dakwaan :
---------Bahwa Terdakwa FANNI IRFIANTO Bin SARAH, pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah milik Saksi GINARTI Binti MARBAN tepatnya di depan rumah dengan alamat Dusun Mendung RT 01 RW 010 Desa Sumberjosari Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------
-    Bahwa berawal pada hari Jum’at, tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor milik pacar terdakwa yaitu sepeda motor merk Honda jenis beat dengan Nopol.: K 6727 KM untuk ikut bekerja di penggilingan padi bersama dengan Saksi SISWITO Bin KARJOYO UNUS dan rombongan di Dusun Mendung Desa Sumberjosari Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, namun baru digunakan beberapa saat, alat yang dipergunakan untuk menggiling padi tersebut rusak dan kemudian Saksi SISWITO Bin KARJOYO UNUS mengambil sparepart alat penggiling padi tersebut ke rumahnya, disaat itu terdakwa pulang ke kos yang terdakwa tempati bersama dengan pacar terdakwa di Dusun Karangjati Desa Mojoagung Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan mengendarai sepeda motor merk Honda jenis beat dengan Nopol.: K 6727 KM, sesampainya di kos tersebut kemudian terdakwa meminta tolong kepada pacar terdakwa untuk mengantarkan kembali ke Dusun Mendung Desa Sumberjosari Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah untuk melanjutkan bekerja memanen padi, sekira pukul 11.00 WIB, disaat terdakwa bekerja di penggilingan padi tersebut melihat ada sebuah sepeda motor yang terparkir di depan rumah dengan kunci kontak terpasang / menempel, seketika mengetahui hal tersebut dan keadaan yang sepi, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor merk Honda jenis Beat dengan Nopol K 5447 BMF tersebut, dan terdakwa berpura-pura bercermin dengan menggunakan kaca spion sepeda motor tersebut selanjutnya setelah terdakwa rasa aman kemudian sepeda motor tersebut terdakwa naiki dan terdakwa bawa pergi menjauhi lokasi sepeda motor tersebut terparkir, tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya;
-    Bahwa setelah berhasil membawa pergi sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa jual dengan cara menawarkan secara online di group facebook “JUAL BELI MOTOR ZONK BLONG AREA KUDUS PATI JEPARA DAN SEKITARNYA”, setelah terdakwa upload kemudian ada seseorang yang berminat dan mengirimkan pesan messenger di aplikasi Facebook mengajak terdakwa transaksi di Kecamatan Gubug dengan lokasi yang ditentukan yaitu di SPBU Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, dan pada Hari Jum'at tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa yang telah menuju ke Gubug dengan mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut dan bertemu dengan calon pembeli di SPBU kesepakatan harga yaitu sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa terima dan sepeda motor hasil curian yang terdakwa lakukan dibawa oleh orang yang tidak terdakwa kenali tersebut, setelah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kemudian terdakwa pulang dengan mengendarai jasa Grab dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa diamankan oleh petugas dari Kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan hasil sepeda motor dengan TKP di wilayah hukum Polsek Karangrayung Polres Grobogan;
-    Bahwa terdakwa dalam hal membawa pergi sepeda motor merk Honda jenis Beat dengan Nopol: K 5447 BMF, No rangka: MH1JME115RK174235, No Mesin: JME1E-1174654, tahun 2024, warna putih hitam tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya mengakibatkan kerugian terhadap saksi TIA RISENSA Binti EDI SUHERMAN kurang lebih sebesar Rp20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

    Purwodadi, 14 Mei 2025
PENUNTUT UMUM

 

TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19941210 202012 1 010

 

Pihak Dipublikasikan Ya