Petitum |
- Menerimadan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
- Menyatakansah agunan berupa SertifikatHakMilikNo.3243, AtasNamaSuyatinyang terletak diDesaPutatsari,KecamatanGrobogan, KabupatenGroboganLuas 740 m2 yang diuraikandalamSuratUkurNo. 01558/Putatsari/2018;
- MenghukumTergugat I danTergugat II untuk membayarlunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 105.530.000 (seratus lima juta lima ratustigapuluhribu rupiah)dengan rincian sebagai berikut :
- SisaPokokRp. 65.630.000,- (enampuluh lima jutaenamratustigapuluhribu rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 39.900.000,- (tigapuluhsembilanjutatigaratusribu rupiah);
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugatapabila Tergugat I dan tergugat IItidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pertanian,dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM). No. 3243, AtasNamaSuyatinyang terletak diDesaPutatsari,KecamatanGrobogan, KabupatenGroboganLuas 740 m2 yang diuraikandalamSuratUkurNo. 01558/Putatsari/2018melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat I. MenghukumTergugat I danTergugat IIuntukmembayarsemuabiayaperkara yang timbul.
- apabilaYang MuliaHakim berpendapat lain, mohonputusaniniyang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
|