Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda) 1.Agus Saroji
2.Ririn Eko Kristiowati
3.Suyatin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Saroji
2Ririn Eko Kristiowati
3Suyatin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.530.000,00
Petitum
  1. Menerimadan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
  4. Menyatakansah agunan berupa SertifikatHakMilikNo.3243, AtasNamaSuyatinyang terletak diDesaPutatsari,KecamatanGrobogan, KabupatenGroboganLuas 740 m2 yang diuraikandalamSuratUkurNo. 01558/Putatsari/2018;
  5. MenghukumTergugat I danTergugat II untuk membayarlunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 105.530.000 (seratus lima juta lima ratustigapuluhribu rupiah)dengan rincian sebagai berikut :

-  SisaPokokRp. 65.630.000,- (enampuluh lima jutaenamratustigapuluhribu rupiah)

- Sisa Bunga Rp. 39.900.000,- (tigapuluhsembilanjutatigaratusribu rupiah);

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugatapabila Tergugat I dan tergugat IItidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pertanian,dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM). No. 3243, AtasNamaSuyatinyang terletak diDesaPutatsari,KecamatanGrobogan, KabupatenGroboganLuas 740 m2 yang diuraikandalamSuratUkurNo. 01558/Putatsari/2018melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat I. MenghukumTergugat I danTergugat IIuntukmembayarsemuabiayaperkara yang timbul.

 

 

  • apabilaYang MuliaHakim  berpendapat lain, mohonputusaniniyang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak