| Dakwaan |
Dakwaan :
---------Bahwa Terdakwa HARI JUMANTO Als ARI Bin TUKIMAN, pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 19.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam waktu tahun 2025, bertempat diĀ kantor Distributor Yakult yang beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 49 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB, ketika Terdakwa HARI JUMANTO Als ARI Bin TUKIMAN sedang duduk di seberang kantor Distributor Yakult yang beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 49 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa HARI JUMANTO Als ARI Bin TUKIMAN yang melihat situasi sekitar sudah mulai sepi, muncul niat Terdakwa HARI JUMANTO Als ARI Bin TUKIMAN untuk masuk ke dalam kantor Distributor Yakult tersebut, setelah itu Terdakwa HARI JUMANTO Als ARI Bin TUKIMAN memanjat dan melompati pagar dari sisi kiri kantor dan setelah berhasil masuk ke area kantor Distributor Yakult Terdakwa HARI JUMANTO Als ARI Bin TUKIMAN duduk sejenak dilantai untuk memantau apakah terdapat CCTV yang terpasang, kemudian mengetahui aman dari pantauan CCTV Terdakwa HARI JUMANTO Als ARI Bin TUKIMAN pergi menuju di depan ruang staff dan memegang gagang pintu ruangan staff namun terkunci;
- Bahwa setelah melihat gagang pintu ruang staff terkunci Terdakwa HARI JUMANTO Als ARI Bin TUKIMAN mencari alat dan menemukan 1 (satu) buah sabit bergagang kayu untuk membuka pintu ruang staff tersebut dengan cara mencongkelnya, setelah berhasil mencongkel pintu tersebut terdengar alarm dari dalam ruangan menyala yang membuat Terdakwa HARI JUMANTO Als ARI Bin TUKIMAN panik kemudian berlari ke rumah kosong yang masih berada di lingkungan kantor Distributor Yakult untuk menunggu alarm mati, setelah itu Terdakwa HARI JUMANTO Als ARI Bin TUKIMAN masuk ke ruangan yang lain yang berada di kantor Distributor Yakult yang beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 49 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dan membuka laci-laci serta almari loker dan Terdakwa HARI JUMANTO Als ARI Bin TUKIMAN menemukan 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG X COVER 7 PRO warna hitam dengan nomor Imei 1 : 350412120002673, Imei 2 : 350614760002679 yang kemudian diambil oleh terdakwa;
- Bahwa setelah mengambil handphone Terdakwa HARI JUMANTO Als ARI Bin TUKIMAN masih mencoba untuk mencari barang lain dengan membuka brankas dengan namun tidak berhasil, setelah itu Terdakwa HARI JUMANTO Als ARI Bin TUKIMAN keluar dari kantor Distributor Yakult menuju ke rumah pacarnya, kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 06.15 WIB ketika Saksi AJI SETYO WIBOWO Bin MUJIYANTO datang ke kantor menemukan pintu ruangan dalam keadaan rusak kemudian terdapat barang yang hilang, melihat hal tersebut Saksi AJI SETYO WIBOWO Bin MUJIYANTO melaporkan kepada Saksi ARNIKA WIBOWO Bin SUDJOKO (Alm) dan kemudian melaporkannya ke Polres Grobogan untuk ditindak lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa HARI JUMANTO Als ARI Bin TUKIMAN dalam mengambil 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG X COVER 7 PRO warna hitam dengan nomor Imei 1: 350412120002673, Imei 2: 350614760002679 tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang rencananya Handphone tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HARI JUMANTO Als ARI Bin TUKIMAN menyebabkan pintu di kantor Distributor Yakult cabang Purwodadi mengalami kerusakan sehingga PT. Yakult Indonesia Persada cabang Purwodadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp12.983.450,- (dua belas juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |