Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) 1.SRI WIJATUN
2.DJOMO
3.SUWITI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 147/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI WIJATUN
2DJOMO
3SUWITI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.862.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I , dan Tergugat  II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II  merupakan Wanprestasi;
Menyatakan sah agunan berupa : Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 02663, Atas Nama SUWITI yang terletak di Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh , Kabupaten Grobogan Luas 477 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00648/Bandungharjo/2017;
4. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada
5. Penggugat sebesar Rp. 215.862.000,- (Dua ratus lima belas juta delapan ratus enam puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 135.962.000,- (Seratus tiga puluh lima juta Sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah )
6. Sisa Bunga Rp. 79.900.000,- (Tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah);
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 02663, Atas Nama SUWITI yang terletak di Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh , Kabupaten Grobogan Luas 477 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00648/Bandungharjo/2017 melalui lelang  dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk   pelunasan hutang Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak