Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Pwd DWI APRIYANTO, S.H. SUWITO BIN HARIYANTO.alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 186 /III/RES.1.24./2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DWI APRIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWITO BIN HARIYANTO.alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Rabu Tgl 13 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wib, Petugas Polres Grobogan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat di Warung Sireng Jl Stasiun Gubug, Ds. Kuwaron, Kec. Gubug, Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr SUWITO BIN HARIYANTO (ALM), menjual minuman beralkohol Gol A tanpa memiliki ijin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Bir Merk Anker sebanyak 4 botol, atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 33 ayat (1) Jo pasal 24 ayat (2) Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum.

Pihak Dipublikasikan Ya