INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
79/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | BRI UNIT PURWODADI KOTA I | TRI SETIYO RAHAYU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 86.822.741,00 | ||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 102315677/6013/05/23 tanggal 03 MEI 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada 102315677/6013/05/23 tanggal 03 MEI 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. Rp. 86.822.741,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 86.822.741,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 72.175.497,-
Tunggakan Bunga Rp. 12.210.406,-
Secondary accrued int Rp. 2.436.838,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kuripan, Kecamatan purwodadi, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 8647/Desa kuripan, Kecamatan purwodadi, Kabupaten Grobogan atas nama tri setya rahayu, dengan luas ±144m2 berdasarkan Gambar Situasi No.02834/kuripan/2014 tanggal 18/03/2014, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |