Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.JOKO MARYANO
2.SUWARNI
3.JUWARTI
4.ABU YAHMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOKO MARYANO
2SUWARNI
3JUWARTI
4ABU YAHMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 265.807.800,00
Petitum
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara a quo, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/25/PK/II/2019 Tanggal 13 Februari 2019 dan Addendum Perjanjian Kredit Dalam Rangka Relaksasi Kredit No. 58/53/PK/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 antara Penggugat dan Tergugat I  ;
3. Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor 3904/SENDANGHARJO, seluas  791 m2 (tujuh ratus sembilan puluh satu meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah : 11.10.02.08.03797 yang diuraikan dalam surat ukur No. 2725/SDHJ/1999 tertanggal 30 Oktober 1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama DJOKO MARYONO; 2) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor 4972/SENDANGHARJO, seluas  554 m2 (lima ratus lima puluh empat meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah : 11.10.02.08.05404,  yang diuraikan dalam surat ukur No. 91/SENDANGHARJO/2010 tertanggal 29 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama JUWARTI; 3) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor 3873/SENDANGHARJO, seluas  667 m2 (enam ratus enam puluh tujuh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.10.02.08.03762, yang terletak di dalam yang diuraikan dalam surat ukur No. 2694/SDHJ/1999 tertanggal 30 Oktober 1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama SUWARNI, kesemuanya berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya dan atau menurut ketetapan undang – undang dianggap sebagai benda tetap dan kesemuanya berlokasi di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Karangrayung, Desa Sendangharjo;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit dan Addendum Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp. 265.807.800  (dua ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah.) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp 214.490.000  (dua ratus empat belas juta e,pat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 50.386.000 (lima puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Denda sebesar Rp 931.800 (sembilan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
6. Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II, yaitu 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor 3904/SENDANGHARJO, seluas  791 m2 (tujuh ratus sembilan puluh satu meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah : 11.10.02.08.03797 yang diuraikan dalam surat ukur No. 2725/SDHJ/1999 tertanggal 30 Oktober 1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama DJOKO MARYONO; 2) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor 4972/SENDANGHARJO, seluas  554 m2 (lima ratus lima puluh empat meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah : 11.10.02.08.05404,  yang diuraikan dalam surat ukur No. 91/SENDANGHARJO/2010 tertanggal 29 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama JUWARTI; 3) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor 3873/SENDANGHARJO, seluas  667 m2 (enam ratus enam puluh tujuh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.10.02.08.03762, yang terletak di dalam yang diuraikan dalam surat ukur No. 2694/SDHJ/1999 tertanggal 30 Oktober 1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama SUWARNI, kesemuanya berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya dan atau menurut ketetapan undang – undang dianggap sebagai benda tetap dan kesemuanya berlokasi di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Karangrayung, Desa Sendangharjo;
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
Atau
 
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak