Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa terdakwa SAPARDI BIN SARWO (Alm) pada pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Dusun Jalakan RT.003 RW.005 Desa/Kelurahan Sindurejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau tepatnya di rumah milik Saksi SUTIYO Bin LASIM (Alm) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi HARNO Bin TAMIN dan saksi ARIEF WIDIASMARA Bin BASIRAN (alm) telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAPARDI Bin SARWO (alm) dan Sdr. YARJAN Bin YAHMIN (alm) di rumah milik Sdr. SUTIYO yang beralamatkan di Dusun Jalakan RT.003 RW.005 Desa/Kelurahan Sindurejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, pada saat itu terdakwa melakukan aktifitas perjudian jenis DADU.
- Bahwa ketika terdakwa SAPARDI Bin SARWO (alm) yang tiba di rumah Sdr. SUTIYO melihat sudah ada beberapa orang berkumpul sedang melakukan perjudian jenis dadu yang salah satunya adalah Sdr. YARJAN, kemudian timbulah niat terdakwa untuk ikut melakukan permainan judi.
- Bahwa terdakwa memulai melakukan permainan judi jenis DADU berperan sebagai penembak/penombok.
- Bahwa cara permainan judi jenis dadu tersebut dengan menggunakan mata dadu berjumlah 3 (Tiga) buah mata dadu (yang mana setiap mata dadu terdapat tanda titik 1 sampai dengan titik 6), selanjutnya bandar mengopyok mata dadu sebanyak 3 (tiga) buah dengan di tutup tempurung kelapa, selanjutnya penombok dengan mengunakan uang tunai di angka yang penombok kehendaki yaitu angka Besar dan angka Kecil (angka besar adalah 4,5,6 sedangkan angka kecil adalah 1,2,3) untuk nilai besar mata dadu jumlah 11 keatas kalau kecil jumlah nilai mata dadu 10 kebawah.Setelah semua pemain pasang di angka yang dikehendaki selanjutnya tempurung yang menutupi mata dadu di buka dan dilihat apakah yang keluar angka besar atau kecil dan bila penombok tepat dalam menebak mata dadu tersebut maka akan mendapat uang untuk taruhan sebesar Rp.1000,- akan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000,- (uang yang di dapat 1 kali kelipatan uang penombok bila tepat dalam menebak angka mata dadu yang keluar dan bila tidak tepat menebaknya maka uang tersebut jadi milik Bandar).
- Bahwa dalam permainan judi jenis dadu sifatnya untung-untungan.
- Bahwa perjudian yang dilakukan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA,
----------Bahwa terdakwa SAPARDI BIN SARWO (Alm) pada pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Dusun Jalakan RT.003 RW.005 Desa/Kelurahan Sindurejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau tepatnya di rumah milik Saksi SUTIYO Bin LASIM (Alm) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “menggunakan kesempatan untuk main judi”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa berawal ketika saksi HARNO Bin TAMIN dan saksi ARIEF WIDIASMARA Bin BASIRAN (alm) telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAPARDI Bin SARWO (alm) dan Sdr. YARJAN Bin YAHMIN (alm) di rumah milik Sdr. SUTIYO yang beralamatkan di Dusun Jalakan RT.003 RW.005 Desa/Kelurahan Sindurejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, pada saat itu terdakwa melakukan aktifitas perjudian jenis DADU.
- Bahwa ketika terdakwa SAPARDI Bin SARWO (alm) yang tiba di rumah Sdr. SUTIYO melihat sudah ada beberapa orang berkumpul sedang melakukan perjudian jenis dadu yang salah satunya adalah Sdr. YARJAN, kemudian timbulah niat terdakwa untuk ikut melakukan permainan judi.
- Bahwa terdakwa memulai melakukan permainan judi jenis DADU berperan sebagai penembak/penombok.
- Bahwa cara permainan judi jenis dadu tersebut dengan menggunakan mata dadu berjumlah 3 (Tiga) buah mata dadu (yang mana setiap mata dadu terdapat tanda titik 1 sampai dengan titik 6), selanjutnya bandar mengopyok mata dadu sebanyak 3 (tiga) buah dengan di tutup tempurung kelapa, selanjutnya penombok dengan mengunakan uang tunai di angka yang penombok kehendaki yaitu angka Besar dan angka Kecil (angka besar adalah 4,5,6 sedangkan angka kecil adalah 1,2,3) untuk nilai besar mata dadu jumlah 11 keatas kalau kecil jumlah nilai mata dadu 10 kebawah.Setelah semua pemain pasang di angka yang dikehendaki selanjutnya tempurung yang menutupi mata dadu di buka dan dilihat apakah yang keluar angka besar atau kecil dan bila penombok tepat dalam menebak mata dadu tersebut maka akan mendapat uang untuk taruhan sebesar Rp.1000,- akan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000,- (uang yang di dapat 1 kali kelipatan uang penombok bila tepat dalam menebak angka mata dadu yang keluar dan bila tidak tepat menebaknya maka uang tersebut jadi milik Bandar).
- Bahwa dalam permainan judi jenis dadu sifatnya untung-untungan.
- Bahwa perjudian yang dilakukan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
|