Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Pwd SUMINI SUWARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD BAIDOWI, SH.MHSUMINI
Tergugat
NoNama
1SUWARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SEPTA BUDI PURNANINGWIDYA
2LILIK ASTUTI BUDI UTAMI
3HARYATI
4ISTINI
5NURHAYATI
6PURJIYEM Alias SRI WAHYUNI
7SUPIYATUN
8SUYOTO
9BUDI FEBRIANINGSIH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap sebidang tanah objek sengketa yang di atasnya berdiri bangunan yang tercatat di C Desa Ngrandah, No: 2696, Persil. 30, Kelas D.I dengan luas 1150 M2 atasnama SUMINI - ALI HASAN dengan luas 1150 M2, yang terletak di Dusun Peganjing, RT.006/RW.003, Desa Ngrandah, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Jalan
-Sebelah Timur : Narti
-Sebelah Selatan : Karno
-Sebelah Barat : Dahulu Sirojan sekarang Sumarmo, dahulu Ismanto sekarang 
    Nurhayati.
dan memerintahkan kepada Tergugat agar tidak memindah tangankan atau membebani atas suatu hak dan tidak mengambil/memungut hasil atas Objek Tanah Sengketa selama proses berjalan sampai ada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde);
 
DALAM POKOK PERKARA :
 
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) dalam Provisi tersebut di atas atau sebidang tanah objek sengketa yang diatasnya berdiri bangunan  yang tercatat di dalam Buku C Desa Ngrandah, dengan No: 2696, Persil. 30, Kelas D.I dengan luas 1150 M2 atasnama SUMINI - ALI HASAN dengan luas 1150 M2, yang terletak di Dusun Peganjing, RT.006/RW.003, Desa Ngrandah, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Jalan
-Sebelah Timur : Narti
-Sebelah Selatan : Karno
-Sebelah Barat : Dahulu Sirojan sekarang Sumarmo, dahulu Ismanto sekarang 
  Nurhayati
 
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige dads) yang merugikan Penggugat yakni menguasai dan/atau tidak mau menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat;
 
4.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang tercatat di dalam Buku C Desa Ngrandah, dengan No: 2696, Persil. 30, Kelas D.I dengan luas 1150 M2 atasnama SUMINI - ALI HASAN dengan luas 1150 M2, yang terletak di Dusun Peganjing, RT.006/RW.003, Desa Ngrandah, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Jalan
-Sebelah Timur : Narti
-Sebelah Selatan : Karno
-Sebelah Barat : Dahulu Sirojan sekarang Sumarmo, dahulu Ismanto sekarang 
    Nurhayati.
 
5.Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah yang menjadi objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun;
 
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat sejumlah Rp. Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari:
Kerugian Materiel
1.Kerugian Matriil berupa
a. Honor Jasa Advokat.................................................. Rp. 40.000.000,-
b. Akomodasi dan Transportasi Penggugat selama perkara berjalan....... ................................................................................... Rp. 20.000.000,-
c. Biaya tak terduga..................................................... Rp. 40.000.000,-
 
2.Kerugian Inmatriil
Kerugian Inmatriil yang di derita oleh Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,-
 
7.Menghukum Turut Tergugat  1, Turut Tergugat 2, Turut Tergugat 3, Turut Tergugat 4, Turut Tergugat 5, Turut Tergugat 6, Turut Tergugat 7, Turut Tergugat 8, dan Turut Tergugat 9 (Para Turut Tergugat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
 
 
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan jika Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
9.Menyatakan dan menetapkan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum;
 
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara  yang timbul;
 
 
SUBSIDAIR:
Apa bila Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak