Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI Kantor Cabang Purwodadi Unit Godong 1.Nur Rohmat, S.HI
2.Afifa Ekawati
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 110/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kantor Cabang Purwodadi Unit Godong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nur Rohmat, S.HI
2Afifa Ekawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.272.246,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 1038389023/5993/11/23 tanggal 28 November 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 1038389023/5993/11/23 tanggal 28 November 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 166.272.246,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 166.272.246,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 140.000.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 22.025.579,- 
Tunggakan Denda Rp 3.488.334,-
Tunggakan Bunga Berjalan 758.333,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Klampok, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00897/Desa Klampok, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, atas nama Nur Rohmat, S.HI, dengan luas 264 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00287/Klampok/2017 tanggal 08-06-2017, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak