INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.SISWOYO 2.MUNTAMAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Pwd | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 948.528.522,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Sebagai berikut :
- Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2655, Atas Nama 1. SISWOYO 2. MUNTAMAH yang terletak di Desa Plosorejo , Kecamatan Tawangharjo , Kabupaten Grobogan Luas 2122 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00597/Plosorejo/2016;
- Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03601, Atas Nama 1. SISWOYO 2. MUNTAMAH yang terletak di Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo , Kabupaten Grobogan Luas 760 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00862/Pojok/2022;
- Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2210, Atas Nama 1. SISWOYO 2. MUNTAMAH yang terletak di Desa Pojok , Kecamatan Tawangharjo , Kabupaten Grobogan Luas 1369 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 413/Pojok/2016;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 948.528.522,- (Sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 641.666.664,- (Enam ratus empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh empat rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 292.352.372,- (Dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah)
- Denda Rp. 14.509.486,- (Empat belas juta lima ratus sembilan ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah)
6, Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Sebagai berikut :
- Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2655, Atas Nama 1. SISWOYO 2. MUNTAMAH yang terletak di Desa Plosorejo , Kecamatan Tawangharjo , Kabupaten Grobogan Luas 2122 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00597/Plosorejo/2016;
- Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03601, Atas Nama 1. SISWOYO 2. MUNTAMAH yang terletak di Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo , Kabupaten Grobogan Luas 760 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00862/Pojok/2022;
- Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2210, Atas Nama 1. SISWOYO 2. MUNTAMAH yang terletak di Desa Pojok , Kecamatan Tawangharjo , Kabupaten Grobogan Luas 1369 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 413/Pojok/2016;
melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
