Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR Bank Purwa Artha (PERSERODA) 1.Sukarmin
2.Wasiyem
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Purwa Artha (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sukarmin
2Wasiyem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.924.271,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 03858, Atas Nama Wasiyem yang terletak di Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan Luas 718 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00912/Rejosari/2018;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 16.924.271 (enam belas juta sembilan ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 11.175.000,- (sebelas juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 2.285.021,- (dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua puluh satu rupiah);
- Denda Rp. 3.464.250,- (tiga juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM). No. 1705, Atas Nama 03858, Atas Nama Wasiyem yang terletak di Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan Luas 718 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00912/Rejosari/2018 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak