INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
25/Pdt.P/2025/PN Pwd | SITI WATIAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.P/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin ganti nama Pemohon yang semula pada Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran tercatat SITI WATIAH agar diubah menjadi SITI KONIAH sebagaimana dalam Paspor, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Tabungan Haji BRI dan Kartu Keluarga anak-anak Pemohon ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |