Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin ganti nama dan pembetulan tahun lahir Pemohon yang semula pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang tercatat CITROTUN NUR AVIYATUN yang lahir di Grobogan, 05 Desember 2002 agarĀ dirubah menjadi CITRA NUR ALFIYAH yang lahir di Grobogan, 05 Desember 2003;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |