Dakwaan |
Bahwa terdakwa Kusnul Hadi Bin Rustam pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada sautu waktu dalam bulan Desember Tahun 2021 atau masih dalam Tahun 2021 bertempat di Dusun Karangsono RT 07 RW 04 Desa Karangsono Kecamatan Karangayung Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal sebelumnya saksi Siswadi Bin Suyoto (penuntutan terpisah/splitsing) yang mengaku seolah-olah dapat mengurus pemecahan dan balik nama sertifikat kepada saksi Sukiman Bin Wirodiharjo (alm), lalu saksi Siswadi Bin Suyoto menghubungi terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyepakati tawaran saksi Siswadi Bin Suyoto untuk menjelaskan pembayaran pajak pemecahan sertfikat tanah kepada saksi Sukiman Bin Wirodiharjo (alm);
- Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi Siswadi Bin Suyoto pergi menemui saksi Sukiman Bin Wirodiharjo (alm) dan menjelaskan masalah pajak BPKAD Kab. Grobogan serta meminta uang pembayaran pajak pemecahan dan balik nama sertifikat tanah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi Sukiman Bin Wirodiharjo (alm);
- Bahwa saat itu saksi Siswadi Bin Suyoto memperkenalkan terdakwa sebagai petugas dari notaris kepada saksi Sukiman Bin Wirodiharjo (alm) dengan maksud untuk meyakinkan atau mempengaruhi Sukiman Bin Wirodiharjo (alm) untuk menyerahkan uang;
- Bahwa saksi Sukiman Bin Wirodiharjo (alm) menjadi percaya ucapan saksi Siswadi Bin Suyoto, namun baru menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa menulis dan menandatangani tanda terima dalam kuitansi bermaterai yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh saksi Siswadi Bin Suyoto;
- Bahwa kemudian saksi Siswadi Bin Suyoto mengambil uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dan terdakwa menerima uang/upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa ternyata terdakwa bukan sebagai notaris ataupun pegawai notaris, melainkan bekerja sebagai Kepala Seksi Pelayanan (Perangkat Desa) di Kantor Desa Rawoh, Kec. Karangayung, Kab. Grobogan sehingga tidak mempunyai wewenang dalam mengurus pembayaran pajak pemecahan dan balik nama sertifikat tanah;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sukiman Bin Wirodiharjo (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |