INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Pwd | HARTONO | RUSTINAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Purwodadi terhadap Objek Sengketa ;
3. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat ;
5. Menghukum Tergugat atas penguasaan Objek Sengketa dari tahun 2016 – Sekarang (2025) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat setiap tahunnya Rp. 15.000.000-, (lima belas juta rupiah) = 135.000.000 -, (serratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
6. Menghukum Tergugat secara untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu karena didasarkan dengan bukti – bukti yang otentik walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan atau upaya hukum lainnya ;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, Pancasila, dan UUD 1945, serta semangat penegakkan hukum dalam era reformasi hukum, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |