INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
130/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.DIDIK WAHYUDI 2.UMI DARYATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 130/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 36.860.024,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4.Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2094, Atas Nama PRI HARMINAH yang terletak di Desa Plosorejo , Kecamatan Tawangharjo , Kabupaten Grobogan Luas 395 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 140/Plosorejo/2004;
5.Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 36.860.024,- (Tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu dua puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-Sisa Pokok Rp. 22.876.672,- (Dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah)
-Sisa Bunga Rp. 13.983.352,- (Tiga belas juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah);
6.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2094, Atas Nama PRI HARMINAH yang terletak di Desa Plosorejo , Kecamatan Tawangharjo , Kabupaten Grobogan Luas 395 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 140/Plosorejo/2004 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan II;
7.Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |