Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Pwd SUWARTO, SPD KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWARTO, SPD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan proses lelang terhadap objek lelang berupa bangunan rumah dengan sertifikat Nomor:  3146 atas nama SUWARTO Bin Partoredjo yang terletak di Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan pada tanggal 19 September 2008 adalah cacat prosedur dan batal demi hukum;
 
3. Menyatakan hasil lelang pada tanggal 19 September 2008 batal demi hukum;
 
4. Membatalkan Hasil Lelang dan Risalah Lelang terhadap objek lelang berupa bangunan rumah dengan sertifikat Nomor:  3146 atas nama SUWARTO Bin Partoredjo yang terletak di Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan yang dilakukan/dikeluarkan Tergugat yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang pada tanggal 19 September 2008 adalah cacat prosedur dan batal demi hukum;
 
5. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek lelang berupa bangunan rumah dengan sertifikat Nomor:  3146 atas nama SUWARTO Bin Partoredjo;
 
6. Memerintahkan kepada Sdr. Burita Yuliati atau pihak ketiga yang menguasai objek lelang berupa bangunan rumah dengan sertifikat Nomor:  3146 atas nama SUWARTO Bin Partoredjo untuk mengembalikan kepada Penggugat;
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
 
ATAU
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak