Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Pemohon Nomor: 3315035003880001 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal 02 – 05 – 2016, yang semula nama dan tahun lahir Pemohon tertulis / terbaca nama CHORIAH Lahir di GROBOGAN pada tanggal 10 (SEPULUH) bulan 03 (KOSONG TIGA / MARET) tahun 1988 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN) menjadi Nama dan Tahun Lahir Pemohon tertulis / terbaca Nama CHOIRIAH BT DARWOTO SURADI Lahir di GROBOGAN pada tanggal 10 (SEPULUH) bulan 03 (KOSONG TIGA / MARET) tahun 1974 (SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT) sah menurut hukum;
- Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3315032704150016 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal 11 – 07 – 2023, yang semula nama dan tahun lahir Pemohon tertulis / terbaca nama CHORIAH Lahir di GROBOGAN pada tanggal 10 (SEPULUH) bulan 03 (KOSONG TIGA / MARET) tahun 1988 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN) menjadi Nama dan Tahun Lahir Pemohon tertulis / terbaca Nama CHOIRIAH BT DARWOTO SURADI Lahir di GROBOGAN pada tanggal 10 (SEPULUH) bulan 03 (KOSONG TIGA / MARET) tahun 1974 (SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT) sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum
|