Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. ANTON SUSANTO Bin SUPARMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2232/M.3.41/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON SUSANTO Bin SUPARMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANTON SUSANTO BIN SUPARMO, pada hari Minggu Tanggal 18 Agustus tahun 2024 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat  di Jalan Raya Salatiga – Gubug desa kapung ikut Dsn Kapung Kec. Tanggungharjo Kab. Grobogan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili, “melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau dijalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan” Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

               Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 19.50 Wib saksi korban Komasih Binti Rusno hendak pulang dari rumah mertua dengan mengendarai sepeda motor yamaha Mio sendirian dengan membawa sebuah tas slempang warna hitam yang slempangkan di badan korban sebelah kiri, kemudian dalam perjalanan pulang sesampainya di Jalan Gubug- Kedungjati tepatnya di depan Puskesmas Gubug I, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor matic honda beat warna hitam menyalip lalu memepet saksi korban Komasih Binti Rusno, setelah itu terdakwa langsung menarik paksa tas slempang yang saksi korban Komasih Binti Rusno kenakan akan tetapi tidak putus atau tidak berhasil, kemudian tas milik saksi korban Komasih Binti Rusno berputar kebelakang leher saksi Komasih Binti Rusno, selanjutnya terdakwa menarik kembali tas slempang yang saksi korban Komasih Binti Rusno kenakan, hingga akhirnya cantolan tas yang dikenakan saksi korban Komasih Binti Rusno terputus, lalu setelah berhasil terdakwa membawa lari tas saksi korban Komasih Binti Rusno tersebut,  kemudian saksi korban Komasih Binti Rusno yang merasa kesakitan sampai berusaha mengejar lalu berteriak-teriak minta tolong “Jambret-jambret” sambil menghidupkan klakson tetapi karena situasi malam hari dan kondisi jalanan yang sepi tidak ada masyarakat yang membantu, setelah itu terdakwa berhasil melarikan diri.

               Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Komasih Binti Rusno kehilangan berupa 1 (satu) buah Tas slempang warna hitam yang berisi : Surat-surat penting yaitu : Kartu Pekerja, KTP, Kartu BPJS dan 2 (Dua) buah ATM BRI atas nama saya sendiri ;1 (satu) buah Handphone Merk VIVO, Type : Y93, warna hitam kombinasi biru, Nomer IMEI 1 : 869452046176916, IMEI 2 : 869452046176908; Kalung emas 2,04 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000; (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, KUHPidana.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya