INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
101/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Purwodadi Unit Gubug | 1.Sri Yani 2.Budi Waluyo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 101/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 243.770.662,00 | ||||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 115258601/5995/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada SPH Nomor: 115258601/5995/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.243.770.662,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp.243.770.662,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 202.525.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 34.821.386,-
Tunggakan Denda Rp 5.486.407,-
Tunggakan Bunga Berjalan Rp 937.869,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 356/Desa Pranten, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, atas nama Sri Yani, dengan luas 240 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 41/1998 tanggal 19-8-1998, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |