Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 544, Atas Nama PARJO SARTI yang terletak di Desa Sulursari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan Luas 1.700 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 132/VI/94;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 24.526.716,- (dua puluh empat juta lima ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 9.360.026,- (Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu dua puluh enam rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 15.166.690,- (Lima belas juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 544, Atas Nama PARJO SARTI yang terletak di Desa Sulursari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan Luas 1.700 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 132/VI/94; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
|