Dakwaan |
KESATU:
Bahwa ia terdakwa Priyanto alias Cekre bin Warno bersama-sama dengan WARTINI (terakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktobertahun 2024, bertempat di Jalan.Pangeran Puger, Desa Grobogan, Kec. Grobogan, Kabupaten Grobogan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan: “Yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari terdakwa diminta oleh Sdra. AGUS untuk mempermainkan Sdra. YANTO dan Sdra. RUDI kemudian terdakwa dipernalkan oleh Sdra. AGUS kepada YANTO dan terdakwa diberi nomor telfon milik Sdra. YANTO dan Sdra. RUDI, kemudian terdakwa menelfon Sdra. YANTO yang bertujuan untuk menawarkan hewan ternak berupa sapi, setelah itu selang 1 (satu) minggu kemudian terdakwa menelfon kepada Sdra. AGUS untuk menawarakan Scaffloding (alat yang dipergunakan untuk bangunan) namun Sdra. AGUS tidak meresponnya dan meminta kepada terdakwa untuk hewan ternak saja karena Sdra. YANTO meminta hewan ternak berupa sapi, kemudian Sdra. YANTO menelfon terdakwa untuk mencarikan hewan ternak berupa sapi, kemudian terdakwa membuka media sosial berupa Facebook dengan menggunakan Handphone milik terdakwa OPPO A 16 Warna Biru dengan Nomor Telfon 089504848035 untuk mencari hewan ternak sapi yang akan dilakukan penjualan, kemudian terdakwa melihat upload foto sapi beserta nomor telfon milik JUMARTONO yang kemudian terdakwa ambil foto sapi dan catat nomor telfon tersebut untuk kemudian terdakwa serahkan kepada Sdri. WARTINI yang mana Sdri. WARTINI sudah mengetahui maksud terdakwa mengirim nomor gambar dan nomor telfon tersebut untuk melakukan penipuan, karena tugas WARTINI adalah menjadi perantara dalam proses jual beli sapi dan yang menerima uang jika ada pembayaran, kemudian Sdri. WARTINI menelfon Sdra. JUMARTONO selaku pemilik sapi dan melakukan tawar menawar dengan harga yang disepakati untuk 2 9dua) ekor sapi tersebut sejumlah Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah), kemudian Sdri. WARTINI menyampaikan kepada Sdra. JUMARTONO untuk membawa sapi tersebut ke pasar Grobogan, kemudian terdakwa memberikan nomor telfon Sdra. YANTO dan RUDI kepada Sdri. WARTINI dan Sdri, WARTINI menelfon Sdra. RUDI untuk bertemu di pasar, Grobogan dan akhirnya menunggu dan selang beberapa menit kemudian datanglah Sdra. ARIPIN yang merupakan sopir Sdra. JUMARTONO dengan membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut, kemudian Sdra. YANTO dan Sdra. RUDI memberikan uang muka (DP) kepada Sdri. WARTINI senilai Rp. 8.000.000 (delapn juta rupiah), dan Sdri. WARTINI menyuruh pemilik sapi untuk membawa sapi tersebut pergi mengikuti Sdra. RUDI dan Sdra. YANTO ke Kayen Pati sedangkan Sdri. WARTINI tidak mengikuti ke Keyen Pati, kemudian Sdri. WARTINI meminta nomor rekening milik terdakwa, kemudian terdakwa memberikan nomor rekening BRI LINK kepada WARTINI dengan nomor rekening 600701013937535, dan terdakwa mendapatkan trasferan dengan total Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari Sdri. WARTINI yang digunakan oleh terdakwa untuk mencukupi kehidupan pribadi sehari-hari dan masih ada sisa Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sedangkan Sdri WARTINI mendapatkan pembagian sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), setelah terdakwa menerima uang tersebut selang 30 (tiga puluh) Menit, terdakwa mendapatkan telfon dari Sdra. RUDI dan Sdra. YANTO terus menerus yang menjelaskan kepada terdakwa jika 2 (dua) ekor sapi tersebut di bawa pulang oleh pemiliknyadan tidak terjadi jual beli, kemudian terdakwa menjelaskan kepada Sdra. YANTO dan Sdra. RUDI jika esok harinya uangnya akan terdakwa kembalikan senilai Rp. 8.000.000 (delapn juta rupiah), terdakwa menyampaikan seperti itu hanya ingin membuat Sdra. YANTO dan Sdra. RUDI tidak menelfon terus terdakwa sedangkan terdakwa tidak ada niat sama sekali untuk mengembalikan uang tersebut kepada Sdra. YANTO maupun Sdra. RUDI. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Sdra. YANTO dan Sdra. RUDI mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa Priyanto alias Cekre bin Warno bersama-sama dengan WARTINI (terakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan.Pangeran Puger, Desa Grobogan, Kec. Grobogan, Kabupaten Grobogan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan: “Yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari terdakwa diminta oleh Sdra. AGUS untuk mempermainkan Sdra. YANTO dan Sdra. RUDI kemudian terdakwa dipernalkan oleh Sdra. AGUS kepada YANTO dan terdakwa diberi nomor telfon milik Sdra. YANTO dan Sdra. RUDI, kemudian terdakwa menelfon Sdra. YANTO yang bertujuan untuk menawarkan hewan ternak berupa sapi, setelah itu selang 1 (satu) minggu kemudian terdakwa menelfon kepada Sdra. AGUS untuk menawarakan Scaffloding (alat yang dipergunakan untuk bangunan) namun Sdra. AGUS tidak meresponnya dan meminta kepada terdakwa untuk hewan ternak saja karena Sdra. YANTO meminta hewan ternak berupa sapi, kemudian Sdra. YANTO menelfon terdakwa untuk mencarikan hewan ternak berupa sapi, kemudian terdakwa membuka media sosial berupa Facebook dengan menggunakan Handphone milik terdakwa OPPO A 16 Warna Biru dengan Nomor Telfon 089504848035 untuk mencari hewan ternak sapi yang akan dilakukan penjualan, kemudian terdakwa melihat upload foto sapi beserta nomor telfon milik JUMARTONO yang kemudian terdakwa ambil foto sapi dan catat nomor telfon tersebut untuk kemudian terdakwa serahkan kepada Sdri. WARTINI yang mana Sdri. WARTINI sudah mengetahui maksud terdakwa mengirim nomor gambar dan nomor telfon tersebut untuk melakukan penipuan, karena tugas WARTINI adalah menjadi perantara dalam proses jual beli sapi dan yang menerima uang jika ada pembayaran, kemudian Sdri. WARTINI menelfon Sdra. JUMARTONO selaku pemilik sapi dan melakukan tawar menawar dengan harga yang disepakati untuk 2 9dua) ekor sapi tersebut sejumlah Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah), kemudian Sdri. WARTINI menyampaikan kepada Sdra. JUMARTONO untuk membawa sapi tersebut ke pasar Grobogan, kemudian terdakwa memberikan nomor telfon Sdra. YANTO dan RUDI kepada Sdri. WARTINI dan Sdri, WARTINI menelfon Sdra. RUDI untuk bertemu di pasar, Grobogan dan akhirnya menunggu dan selang beberapa menit kemudian datanglah Sdra. ARIPIN yang merupakan sopir Sdra. JUMARTONO dengan membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut, kemudian Sdra. YANTO dan Sdra. RUDI memberikan uang muka (DP) kepada Sdri. WARTINI senilai Rp. 8.000.000 (delapn juta rupiah), dan Sdri. WARTINI menyuruh pemilik sapi untuk membawa sapi tersebut pergi mengikuti Sdra. RUDI dan Sdra. YANTO ke Kayen Pati sedangkan Sdri. WARTINI tidak mengikuti ke Keyen Pati, kemudian Sdri. WARTINI meminta nomor rekening milik terdakwa, kemudian terdakwa memberikan nomor rekening BRI LINK kepada WARTINI dengan nomor rekening 600701013937535, dan terdakwa mendapatkan trasferan dengan total Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari Sdri. WARTINI yang digunakan oleh terdakwa untuk mencukupi kehidupan pribadi sehari-hari dan masih ada sisa Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sedangkan Sdri WARTINI mendapatkan pembagian sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), setelah terdakwa menerima uang tersebut selang 30 (tiga puluh) Menit, terdakwa mendapatkan telfon dari Sdra. RUDI dan Sdra. YANTO terus menerus yang menjelaskan kepada terdakwa jika 2 (dua) ekor sapi tersebut di bawa pulang oleh pemiliknyadan tidak terjadi jual beli, kemudian terdakwa menjelaskan kepada Sdra. YANTO dan Sdra. RUDI jika esok harinya uangnya akan terdakwa kembalikan senilai Rp. 8.000.000 (delapn juta rupiah), terdakwa menyampaikan seperti itu hanya ingin membuat Sdra. YANTO dan Sdra. RUDI tidak menelfon terus terdakwa sedangkan terdakwa tidak ada niat sama sekali untuk mengembalikan uang tersebut kepada Sdra. YANTO maupun Sdra. RUDI. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Sdra. YANTO dan Sdra. RUDI mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
|